Lima Terdakwa Rampok Dapat Vonis Bebas di PN Sungai Penuh, Begini Pendapat Hakim
Jambi - Lima orang terdakwa perampokan di Bedeng VII, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.
Dalam sidang yang digelar di PN Sungai Penuh, Senin (4/12) hakim ketua yang dipimpin Dedi Kuswara membacakan berbagai pertimbangan hingga keluar putusan bebas.
Wakil ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Dedi Kuswara yang juga sebagai hakim ketua pada sidang tersebut menyampaikan vonis bebas sputusan sudah dibacakan dan diketuk palu.
Dia menyampaikan dalam putusan itu sesuai pertimbangan hakim, terdakwa curas tersebut dinyatakam tidak terbukti. Dikatakannya, tidak terbukti dalam artian hakim musyarawarah mufakat atau melakukan.
"Dalam dissenting menurut pendapat hukum saya itu perbuatan terbukti, sedangkan menurut hakim anggota satu dan dua tidak terbukti. Jadi diambillah suara terbanyak untuk keputusan. Menurut hakim 1 dan 2 tak terbukti dan dinyatakan bebas. Jadi mekanisme pengambilan keputusan hakim dengan suara terbanyak. Karena suara terbanyak, yang tidak terbukti maka itulah yang ditjatuhkan ke tedakwa," jelasnya, Rabu (6/12).
Dia mengatakan proses dissenting opinion memang ada sesuai UU kekuasaan kehakimam, pasal 16 itu dinyatakan dalam pengambilan keptusan itu dengan sistem musyawarah suara terbanyak harus dengan mufakat.
Dijelaskan Dedi, untuk pertimbangan yang menyatakan terbukti itu berdasarkan keterangan saksi.
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti yang saling bersesuaian itu memang faktanya terjadi. Mereka melakukan perbuatan perampokan, dalam artian percobaan pencurian, mau mencuri tapi tak selesai, gagal. Karena ada yang lewat, orang lain melihat kejadian itu," jelasnya
Sedangkan dua hakim anggota yang menyatakan tidak tebukti, jelas Dedi, karena dalam persidangan tidak ada kesesuaian antara keterangan saksi.
"Karena tidak ada kesesuaian antara keterangan saksi. Jadi bukan dia lah pelakunnya," jelasnya
Terdakwa selama proses peradilan didampingi penasehat hukum Viktorianus Gulo dan salah seorang pengacara senior dari Jakarta menyampaikan keputusan hakim sudah tepat dengan vonis bebas.
“Kami merasa bersyukur atas putusan hakim yang telah membebaskan klien kami dari segala jerat hukum," ujarnya
“Terima kasih atas kinerja semua pihak yang telah melaksanakan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Viktor menambahkan bahwa kasus ini perkara 365 jo 368 bahwa yang dituduh melakukan perampokan itu juri burung yang pulang dari tugas.
"Jadi itu kawan kami juri burung yang selesai bertugas di Kayu Aro, pada saat pulang ke Bangko dan ke Linggau diamankan di Polsek Sungai Manao atas penyampaian Polres Kerinci bahwa telah terjadi perampokan di Bedeng VII pelakunya memakai mobil Avanza warna putih, kebetulan kawan-kawan kami ini memakai mobil Avanza warna putih," jelasnya
Sehingga menurutnya terdakwa dibebaskan setelah Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang mengadili dalam persidangan, karena terdakwa tidak terbukti bersalah.
Sumber:Tribunjambi.com