Utang Piutang Ingkar Janji di Notaris, Seorang Warga Bengkalis Akan Tempuh Jalur Hukum
Pekanbaru - Syafrizan (36) warga Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau akan menempuh langkah hukum terkait masalah utang piutang terhadap seorang warga Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau yang bernama Zainal Abidin.
Menurut Syafrizan, masalah utang piutang tersebut berawal dari kesepakatan bersama tanggal 20 Januari 2017 silam dengan Zainal Abidin di Notaris Igar Rikarna, SH., yang beralamat di Jalan Ababil Ujung No.71 A, Kota Pekanbaru, sebesar Rp80juta.
Namun lanjut Syafrizan hingga kini terkait kesepakatan perjanjian utang piutang tersebut belum ditepati oleh Zainal Abidin.
Sebab, kata Syafrizan didalam akta notaris Igar Rikarna, SH., bahwa Zainal Abidin sepakat menyerahkan satu unit mobil merek nissan tipe gand livina tahun 2012.
"Secara pribadi saya dari Bengkalis ke Pekanbaru untuk menagih utang di kantor Notaris Igar Rikarna ke Zainal bukan jarak dekat, " ungkap Syafrizan kepada www.petunjuk7.com, Selasa (11/9).
Syafrizan menjelaskan, berdasarkan isi kesepakatan akta notaris bahwa Zainal Abidin akan menyelesaikan utang piutang pada bulan April 2017 silam.
"Ini sudah September. Tapi kok gk ada di ikuti kesepakatan bersama di notaris?," tanya Syafrizan heran.
Lantas ungkap Syafrizan, dia akan melakukan langkah hukum pidana atau perdata.
"Saya, sudah berbicara dengan pengacara saya akan menggugat masalah ini, jika tidak ada niat baik dari saudara Zainal Abidin," sebutnya.
Syafrizan mengaku kesal karena dikatakan telah menerima sejumlah uang untuk melunasi utang piutang dari salah seorang saksi yang ikut namanya tertera didalam akta notaris bernama Zul (saksi -red) diberikan oleh Zainal Abidin.
"Itu tidak benar kalau diberikan dalam bentuk uang sampai ke saya. Kalau dalam perjanjian akta notaris isinya ada agunan satu unit mobil untuk diserahkan tertanggal 20 April 2017, bukan dalam bentuk uang. Saya mengikuti aturan perjanjian. Karena akta notaris, jika pada tanggal 20 April tidak dilunasi maka satu unit mobil sebagai agunan diserahkan ke saya," ungkap Syafrizan.
Padahal, terang Syafrizan telah melakukan upaya agar Zainal Abidin melunasi dengan cara kekeluargaan.
"Sudah dua kali saya menagih ini. Niat baik saya bagaimana ini selesai dengan arif. Tetapi nampaknya malah jadi seperti ini. " aku Syafrizan.
Sebelumnya, pantauan www.petunjuk7.com, Senin (11/9) saat Syafrizan bersama Zainal Abidin mengadakan musyawarah di kantor Igar Rikarna. Kedua belah pihak tidak mencapai kata mufakat dalam menyelesaikan masalah utang piutang.
"Dipanggil dulu saksi yang ada didalam akta notaris biar dijelaskan semua. Saya berniat menyelesaikan. Tapi saya sudah membayar utang melalui Zul," ungkap Zainal Abidin kepada www.petunjuk7.com saat mengadakan musyawarah bersama di kantor Igar Rikarna, Senin (11/9) seraya menunjukkan bukti pembayaran kuitansi utang.
Sedangkan, Notaris Igar Rikarna, SH mengatakan, bahwa kedua pihak harus mengacu isi perjanjian sesuai dengan kesepatan bersama yang dibuat pada tanggal 20 Januari 2017 silam.
"Kalau tidak menemukan kata mufakat, silahkan menempuh jalur hukum," kata Igar kepada www.petunjuk7.com, Senin (11/9) diruang kerjanya usai mengadakan musyawarah Syafrizan dengan Zainal Abidin. (Tim/Rij).