Tim Kejari Karo Geledah Kantor BPKAD Terkait Korupsi TPA di Desa Dokan (Merek)
Petunjuk7.com - Pihak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo melakukan penggeledahan dokumen terkait kasus korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Senin (20/7/2020) petang di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karo.
Pantauan wartawan di kantor BPKAD kabupaten Karo, hingga Pukul 16: 05 WIB, tampak petugas dari Kejari Kabupaten Karo masih melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan yang tidak boleh dimasuki oleh pihak yang tidak berkompeten.
"Masih dalam proses. Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang, SH., dan Kasi Intel, Ifan Lubis SH MH beserta anggota lainnya masih bekerja. Mari kita tunggu hasilnya nanti," sebut Kepal Kejari Kabupaten Karo, Denny Achmad, SH., MH., dihubungi wartawan melalui via ponsel terkait penggeledahan itu.
Kasus ini sendiri menarik perhatian banyak pihak sejak, Jumat (17/7/2020) sekitar Pukul 19.05 WIB. Dimana Kejari Kabupaten Karo resmi menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus korupsi tersebut.
Infomasi yang diperoleh wartawan tersangka berinisial BK seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara pria berinisial R, selaku konsultan untuk studi kelayakan lahan TPA.
Untuk kelanjutan kasus ini akan dilihat dari hasil perkembangan penyidikan dan hasil dari persidangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (KS).