Ditahan di Rutan: Seorang Tersangka Kredit Fiktif BRI di Pekanbaru Meninggal Dunia
Petunjuk7.com - Seorang tersangka terkait dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB atau Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau meninggal dunia akibat serangan jantung. Demikian diterangkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sri Odit Megonondo di Pekanbaru, Rabu (18/4).
Sri Odit mengatakan, tersangka berinisial JYH tersebut meninggal setelah sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru.
"Dia sempat dilarikan ke RSUD dari Sialang Bungkuk, namun nyawanya tidak tertolong," katanya.
Dia mejelaskan, JYH alias Jauhari yang terjerat kasus dugaan korupsi kredit fiktif ke PTPN V dengan agunan seluas 54 hektare itu meninggal sekitar akhir Maret 2018 silam.
Untuk diketahui, selain Jauhari yang merupakan mantan karyawan PTPN V itu, dalam perkara ini penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru turut menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni; SH, mantan Kepala BRI Agro Cabang Pekanbaru. Hanya saja, SH hingga kini masih berstatus buronan.
Namun, Jauhari sebelum ditahan di Sialang Bungkuk dan akhirnya meninggal dunia, juga pernah terlibat dalam perkara kredit fiktif lainnya.
Perkara itu antara PTPN V dengan BNI 46. Dalam perkara tersebut, Jauhari divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan dua tahun penjara. Namun, dalam upaya kasasinya, dia justru divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Sementara tersangka SH kata Odit, masih diburu oleh jaksa. SH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak akhir 2017 lalu, karena tidak kunjung menghadiri panggilan jaksa.
Untuk kelanjutan perkara ini, Odit masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kita tunggu hasil penghitungan kerugian negaranya," ujar Odit.
Diketahui, kasus ini berawal dari ditemukannya barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro kepada debitur perkebunan seluas 54 hektar. Barang bukti itu berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) senilai Rp4 miliar.
Saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan.
Total kredit yang diberikan senilai Rp4,050 miliar terhadap 18 debitur tersebut memiliki jumlah bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda.
Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.
Dari penyidikan yang dilakukan, penyidik meyakini keterlibatan kedua tersangka dalam pencairan kredit di bank yang saat itu bernama Bank Agro Cabang Pekanbaru senilai Rp4 miliar.
JYH diduga sebagai pihak yang mengatur dan mencari debitur kredit, beserta agunan yang dijaminkan ke bank, karena sebagian debitur adalah bawahan dan keluarganya.
Dia juga diduga menikmati uang pencairan itu. Sementara SH selaku Kepala BRI Agro Cabang Pekanbaru yang diduga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana mestinya terkait proses verifikasi dan pencairan kredit.
Sumber:Antarariau.com