Ada Spanduk: DILARANG MASUK, Tanah Ini (Sipisopiso - Tongging) Dalam Perkara...
Warga Desa Tongging keberatan atas SK Kepala Desa Pangambatan, bahwa lahan di objek wisata air terjun Sipiso - piso termasuk milik Pemkab Karo. Kini, perkaranya di PTUN Medan
Petunjuk7.com - Khawatir tanah miliknya diklaim oleh pihak lain, ada warga Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Propinsi.Sumatra Utara memasang spanduk bertuliskan: Dilarang Masuk Tanah Ini (Sipiso - piso Tongging) kulang lebih 5 Ha Dalam Sengketa No.278/G/2019/TUN Medan. Dan tertera nama Kuasa Hukum Rubianto, SH.,MH.,
Demikian disebutkan kuasa masyarakat Desa Tongging Apul Manihuruk didampingi Kuasa Hukumnya Robianto Sembiring, SH., MH., kepada wartawan Sabtu (7/12/2019) sore di Merek.
Dijelaskan mereka, bahwa warga Desa Tongging yang mengklaim tanahnya di objek wisata air terjun Sipisopiso-Tongging seluas kurang lebih 5 hektar berasal dari pemberian Terpuk Silima Opu yang kini sebagian diatas lahan tersebut berdiri bangunan yang bersumber dana (Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah) APBD Kabupaten Karo.
Apalagi, dibangun tanpa diketahui oleh warga Desa Tongging. Lantas, atas dasar itu warga merasa keberatan, sehingga memasang spanduk: dilarangan masuk.
Selain itu, warga Desa Tongging saat ini sudah membentuk panitia dan kuasa hukumnya agar tanah yang.berpekara tersebut kembali kepada pemilik aslinya.
Sebab, sejak masyarakat mengenal objek wisata air terjun Sipisopiso-Tongging, tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.
Apalagi, salah satu fakta yang ditemukan lapangan yang membuktikan bahwa objek wisata air terjun Sipisopiso berada di wilayah Desa Tongging yakni; kalimat penulisan restribusi pembayaran obyek wisata air terjun Sipisopiso-Tongging pada dinding pos pengutipan restribusi, berdirinya masjid pariwisata Al-Ikhlas Tongging-Sipisopiso Kabupaten Karo resmi pemakaiannya tanggal 21 September 1991/12 Rabiul awal 1412 H oleh Kakanwil Departemen Agama Propinsi Sumatera Utara Drs, H. Madnan Harahap. Dan terjadinya jual- beli tanah (milik Silima Opu) di dekat pos restribusi yang tidak ada keberatan atau mengkalim.
"Berdasarkan fakta-fakta itulah warga Desa Tongging bersama kuasa dan pengacaranya berusaha mendapatkan hak kepemilikan itu kembali. Karena merasa berdosa kepada leluhurnya, jika tanah-tanah milik leluhur itu diterlantarkan dan dikuasai pihak luar," ungkap Apul Manihuruk dan Robianto Sembiring SH. MH didampingi Erikson Silalahi 47 (Silima Opu) dan warga desa Tongging Mardin Simanjorang (76).
Sedangkan, warga Desa Tongging, Palentinus Girsang (57) merupakan kuasa pertama dari warga desa Tongginv, kepada wartawan menceritakan, bahwa (Alm) ayahnya Idup Girsang menjabat sebagai Kepala Desa Tongging pada tahun 1970-1991 silam.
Objek wisata air terjun Sipisopiso-Tongging dibuat namanya karena masih berada di wilayah desa Tongging yang merupakan milik terpuk Silima Opu.
Kala itu, lanjut Palentinus, sebagai Kepala Desa Tongging, (Alm) Ayahnya bersama Sekretaris Desa Tongging (Alm) Kaman Munthe yang mengelola dan mengutip restribusi objek wisata air terjun Sipisopiso -Tongging.
Selain mengutip restribusi, mereka juga meratakan pelataran parkir objek wisata air terjun Sipisopiso dengan alat berat graider.
"Tidak ada warga desa lain yang berkeberatan terhadap itu," ungkap Palentinus.
"(Alm) Gustaf Girsang abang Palentinus telah menjual tanah milik Si Lima Opu kepada Pangihutan Silalahi atas izin Silima Opu di dekat pos restribusi. Itupun tidak ada orang lain yang keberatan, berarti itu adalah milik Silima Opu," katanya.
Seorang Terpuk Silima Opu yang bernama Jongson Silalahi (55) mengaku bingung atas berdirinya sejumlah bangunan baru di lokasi objek wisata Sipisopiso-Tongging.
"Bentuk dan kegunaan bangunan tidak pernah dikomunikasikan dengan warga dan Kepala Desa (Kades) Tongging," sebutnya.
Senada mereka, mantan Kepala Desa Tongging Orinus Silalahi (62) menyebutkan, bahwa sepengetahuannya objek wisata air terjun Sipisopiso (pelataran parkir, lokasi bangunan sekitarnya hingga air terjun-red) awalnya adalah milik terpuk Silima Opu.
"Kemudian diserahkan kepada warga Desa Tongging melalui sebuah proses di desa," tuturnya.
Desa Pangambatan
Kuasa Hukum Warga Desa Tongging, Robianto SH., MH., menerangkan, tahun 2016 silam, Kepala Desa Pangambatan sudah membuat surat keterangan bahwasanya air terjun Sipisopiso adalah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.
Untuk itu, kata Robianto, pihaknya saat ini melakukan upaya hukum, untuk pembatalan Surat Keputusan (SK) tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan.
"Perkaranya masih dalam tahap proses pemeriksaan dua kali sidang." katanya.
"Yang digugat adalah tanah yang masuk ke wilayah air terjun Sipisopiso, luasnya sekitar lima hektar. Dari fakta lapangan yang kita lihat, air terjun Sipisopiso beserta pelataran parkir dan lokasi bangunan baru masuk wilayah ke Desa Tongging," ungkap Robianto.
Robianto berharap agar tanah dan air terjun Sipisopiso dikembalikan kepada warga Desa Tongging.
"Karena secara kultural, merekalah pemiliknya," jelasnya.
Pantauan wartawan, atas pemasangan sepanduk dilarangan masuk ke kawasan objek wisata air terjun Sipisopiso-Tongging persisnya dekat pos restribusi yang disaksikan oleh Kuasa Hukum warga Desa Tongginh, Kuasa warga Desa Tongging, terpuk Silima Opu dan sejumlah masyarakat.
Usai pemasangan sepanduk tersebut, sebagian wisatawan yang memasuki objek wisata tersebut, enggan memasuki objek wisata dan beralih ke objek wisata Desa Tongging.
Laporan:KS/Sangap.S