Operasi Antik 2020 (Narkoba), Wakapolres Karo: 31 Tersangka, 2 DPO, 1 Tewas Ditembak di 27 LP
Petunjuk7.com - Selama Operasi Antik 2020 yang berlangsung dari tanggal 27 hingga tanggal 6 Februari2020), Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba, Polres Tanah Karo berhasil mengamankan sebanyak 31 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Demikian disampaikan oleh Wakapolres Tanah Karo, Kompol Hasian Panggabean, kepada wartawan, Selasa (18/2/2020) sore saat menggelar konfrensi pers.
Dikatakan Kompol Hasian Panggaben, dari 31 tersangka tersebut, pihak menerima 27 Laporan Polisi (LP). Kemudian, lanjutnya diantara 31 tersangka, 3 tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur. Salah satu diantaranya tewas ditembak.
"Selama ops antik 2020, kita ada 27 LP, dan 31 tersangka, 2 diantaranya wanita. Satu diantaranya meninggal dunia saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan terhadap petugas dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya saat konprensi pers di Polres Tanah Karo dan
Kompol Hasian Panggabean menyebutkan, pihaknya saat ini memburu 2 orang terkait narkoba karena masuk DPO ( Daftar Pencarian Orang). "Tapi identitasnya masih kami rahasiakan " ucapnya.
"Kalau dalam operasi antik, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 81,19 gram, dan jenis ganja seberat 3021,54 gram. Untuk barang bukti sabunya itu sekitar 81 gram, kalau berbentuk uang senilai 81 juta. Dan untuk jenis ganjanya, itu kalau dirupiahkan sekitar 6 juta," terang Wakapolres Tanah Karo.
Ditambahkan Kompol Hasian Panggabean, bahwa untuk para tersangka ini terancam pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang - undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup," tandasnya. (KS).