MA Keluarkan Surat Edaran: Buronan Tidak Bisa Mengajukan Praperadilan
Petunjuk7.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran yang menyatakan tersangka hukum yang sedang dalam pelarian tidak bisa mengajukan permohonan praperadilan.
Surat tersebut adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang; Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sesuai lansiran surat edaran yang bertanggal 23 Maret 2018 tersebut, dasarnya adalah, "Bahwa dalam praktik peradilan akhir-akhir ini, ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan tetapi hal tersebut belum diatur dalam peraturan Undang-Undang."
Surat edaran tersebut merinci, tersangka melarikan diri atau dalam DPO, tidak dapat diajukan permohonan praperadilan. Kemudian, jika permohonan tetap diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga, maka hakim menjatuhkan putusan tidak dapat menerimanya. Lebih lagi, putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Peneliti Pusat Studi Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim menyampaikan terbitnya surat edaran tersebut merupakan hal yang sangat bagus.
"Kita butuh terobosan dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.
Memang berkaca pada kejadian akhir-akhir ini, kemungkinan besar kecenderungan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut adalah saat Setya Novanto yang pada November 2017 masuk DPO dan mengajukan gugatan praperadilan.
Kala itu, berbagai pihak telah mengkritisi langkah mantan Ketua DPR tersebut karena sebagai tersangka yang sedang melarikan diri dan menganggu proses hukum, tidaklah pantas mengajukan praperadilan.
Apalagi sebelum terbitnya SEMA ini, memang tidak ada aturan hukum yang melarang DPO mengajukan praperadilan sehingga dinilai bisa menjadi celah dalam upaya penegakan hukum.
"Sebelumnya, semua boleh mengajukan praperadilan, jadi ini terobosan yang luar biasa," kata Hifdzil.
Sumber:Kontan.co