MENU TUTUP

Rencana Eksekusi Kebun Sei Batu Langkah PTPN V, Ketua SPTP : Kami Juga Berhak Dilindungi

Jumat, 26 Januari 2018 | 12:20:52 WIB Dibaca : 2025 Kali
Rencana Eksekusi Kebun Sei Batu Langkah PTPN V, Ketua SPTP : Kami Juga Berhak Dilindungi Asmanudin Sinaga
Loading...

Petunjuk7.com - Rencana eksekusi pengosongan lahan kebun Sei Batu Langkah PTPN V di Desa Kabun akhir bulan ini, mendapat reaksi keras dari Ketua Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Perkebunan/SPTP PTPN V Asmanudin Sinaga.

''Kami, karyawan yang bekerja di PTPN V Sei Batu Langkah, juga penduduk NKRI. Kami juga harus dilindungi oleh Negara,'' tegas Asmanudin, Kamis (25/1).

''Rencana eksekusi tersebut betul-betul mencederai perlindungan dan rasa aman terhadap kami yang mengabdi kepada negara. Keuntungan perusahaan ini juga untuk negara, tetapi demi kepentingan pihak penggugat, perusahaan negara ini diobok-obok,'' tambahnya.

Dia beralasan rencana pelaksanaan eksekusi, jika jadi dilaksanakan, maka ia bersama seluruh karyawan yang tergabung di serikat akan memperjuangkan nasib.

''Kami mencari makan disini. Menghidupi keluarga kami. KTP kami juga disini. Jika kami disuruh pergi, bagaimana pertanggung jawabannya? sampai kemanapun akan kami perjuangkan,'' sebutnya.

''Kami akan bertahan dengan cara apapun. 12 ribu anggota serikat pekerja PTPN V adalah satu. Kalau perlu kami demo ke Pengadilan Negeri Bangkinang sekalian, biar dipikirkan mereka juga nasib anak dan keluarga kami,'' tukas Udin lagi.

Udin  menyayangkan dan menilai jika eksekusi jadi dilaksanakan, akan cacat secara hukum. Karena menurutnya masih ada gugatan pihak ketiga terhadap putusan PN Bangkinang tersebut.

''Saya heran, sampai saat ini masih ada gugatan masyarakat atas objek perkara yang sama. Dari 2800-an hektar yang harus ditumbang, ada 700 Ha lahan punya masyarakat yang sudah bersertifikat hak milik,'' katanya.

 

Disebutkannya, gugatan dari 70 anggota KUD Bumi Asih selaku pemilik lahan 700 Ha yang menolak putusan PN Bangkinang, saat ini statusnya belum incraht karena masih dalam tahap kasasi.

''Memang gugatan KUD itu sampai di Pengadilan Tinggi diputus NO (tidak dapat diterima). Katanya karena belum ada penetapan dan sita eksekusi atas putusan PN Bangkinang itu. Lho sekarang? tanpa ada penetapan dan sita, ujug-ujug mau langsung eksekusi. Tolonglah jangan dipermainkan hukum ini, jangan cerita hutan saja yang harus dilindungi, kami juga warga negara ini berhak mendapat perlindungan!'' beber Udin penuh harap.

Sebelumnya rencana eksekusi Kebun Sei Batu Langkah PTPN V seluas 2.823 Ha setelah PK mereka ditolak Mahkamah Agung. Dalam amar putusan PN Bangkinang, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet milik negara tersebut diperintahkan untuk menumbang kelapa sawit yang telah ditanam dan menggantinya dengan tanaman akasia. (rls/hms).

 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim 0205/TK Bersama Forkopimda Gelar Pemusnahan 1 Rante Ladang Ganja di Hutan Sibuatan Pancur Batu

2

Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan Pimpin Operasi Pemusnahan 1 Rante Ladang Ganja di Hutan Sibuatan Pancur Batu 

3

Tempuh Medan Terjal, Kodim 0205/TK Amankan Ladang Ganja Selebar 1 Rante di Pancur Batu

4

SPKLU Bakal Makin Menjamur, PLN Unit Berastagi Tambah 1 Mitra Strategis di Mikie Holiday

5

Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan Instruksikan Babinsa Awasi Program MBG