Abdi Pranta Sembiring Diringkus Polsek Mardingding di Kedai Tuak, Ganja dan Sabu Diamankan...
Petunjuk7.com - Pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mardingding meringkus seorang pria yang bernama Abdi Pranta Sembiring (35) di Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, tepatnya di areal lorong Puskesmas, persisnya di kedai tuak milik Candra Tambunan, terkait tindak pidana narkotika golongan satu (I) daun ganja kering dan sabu - sabu, pada Rabu (22/4/2020) sekitar Pukul 21:00 WIB.
Dari Abdi Pranta, polisi mengamankan barang bukti (bb); 2 (dua) bungkus
narkotika jenis ganja berat bruto 15,45 gram, 12 (dua belas) paket sabu - sabu berat bruto 1,04 gram,
uang tunai Rp. 1.300.000. (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan
2 (dua) bungkus kotak rokok merek Union.
Demikian diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Mardingding, Iptu Master Gun Surbakti kepada wartawan, Kamis (23/4/2020) pagi melalui siaran persnya.
Dielaskan Kanit Reskrim Polsek Mardingding, pihaknya pada Rabu (22/4/2020) sekitar Pukul 20 : 00 WIB,
mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk daun ganja kering dan sabu - sabu sedang berada di lorong Puskesmas tepatnya di kedai tuak milik Candara Tambunan tersebut, sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Mendapat informasi tersebut, saya bersama dengan anggota Unit Reskrim Aiptu SF Sidabutar, Bripka Dipa Sitepu, Bripka Roy Gintingd an Briptu Arzusen Ginting langsung berangkat dari Polsek Mardingding untuk mengecek kebenaran informasi dimaksud," jelas Iptu Master Gun Surbakti.
Atas informasi tersebut, sambung Kanit Reskrim Polsek Mardinding, pihaknya langsung menuju ke TKP. Setiba di TKP, pihaknya melihat seorang pria (Abdi Pranta Sembiring-red) sesuai informasi yang diterima dari masyarakat tersebut dan lansung meringkusnya.
"Abdi Pranta sedang duduk - duduk minum tuak di kedai tersebut. Kemudian personel melakukan penggeledahan badan, dan menemukan 2 bungkus kokok merek union yang satu berisi 2 ( dua ) paket yang diduga ganja kering, dan didalam bungkus lainnya terdapat 12 paket sabu - sabu shabu yang beratnya setelah dilakukan penimbangan : ganja kering berat bruto : 15,45 gram, dan sabu - sabu
berat bruto : 1.04 gram," beber Iptu Master Gun Surbakti.
"Pada saat dilakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka Abdi Pranta Sembiring mencoba melawan petugas, dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah dilumpuhkan, tersangka dibawa ke Puskesmas Lau Baleng guna pengobatan, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mardingding guna proses lanjut," tambah Kanit Reskrim Polsek Mardingding. (KS).