Polsek Mardingding Ringkus Seorang IRT dan Seorang Anak Terkait Narkotika Jenis Sabu
Petunjuk7.com - Pihak Unit Reskrim Polsek Mardingding berhasil meringkus dua (2) orang pelaku terkait narkotika jenis sabu - sabu di wilayah hukumnya pada Senin (3/12/2018) dini hari dari seorang anak yang bernama Micaeil Nikki Munte (16) dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Meriahna Br Sembiring (41) warga Desa Lau Peranggunen, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara.
Demikian diungkapkan Kapolsek Mardingding AKP Lindung Marpaung melalui Kanitreskrim Polsek Mardingding Ipda Solo Bangun kepada www.petunjuk7.com, Senin (3/12/2018).
Dijelaskan Solo, sebelum mengamankan para pelaku, pihaknya terangnya pada hari Senin tanggal (3/12/2018), sekitar Pukul 01:00 WIB dini hari mendapatkan laporan informasi yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa ada menyimpan narkotika jenis sabu - sabu shabu yang para pelaku di Desa Lau Peranggunen.
Lantas kata Solo, atas adanya informasi tersebut, dan atas perintah Kapolsek Mardinding untuk mengechek informasi terkait adanya narkoba.
Selanjutnya, tutur Solo, sesampainya di rumah Meriahna br Sembiring, pihaknya langsung melakukan penggeledahan.
"Didalam rumah tersangka dan menemukan 1 (satu) buah plastik yang berisikan narkotika jenis sabu - sabu dibawah tempat tidur spring bed. Dan, tersangka mengakui membuang narkotika jenis sabu - sabu ke bawah tempat tidur dan sebagian narkotika jenis sabu - sudah laku di jual," ungkap Kanitreskrim Polsek Mardingdingi ini yang memimpin operasi penangkapan.
Adapun barang bukti (BB) diamankan adalah satu paket pelastik diduga berisi narkotika jenis sabu - sabu seberat brutto 0,14 gram, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp 500.000.
"Setelah penemuan barang bukti, tersangka dan BB dibawa ke Polsek Mardinding. Selanjutnya tersangka dan BB diserahkan ke Satnarkoba Polres Tanah Karo guna penyidikan lebih lanjut," tutup Solo Bangun yang baru menjabat Kanitreskrim di Polsek Mardinding. (KS).