MENU TUTUP

Beda Pengambilan Nama, Duit Tilang Berlebih Bisa Gugur?

Jumat, 09 Juni 2017 | 18:01:03 WIB Dibaca : 2606 Kali
Beda Pengambilan Nama, Duit Tilang Berlebih Bisa Gugur? Tempat pengambilan tilang di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/6). Saat ini proses pengambilan tilang berada di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru. Sebab, kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Jalan Sudirman dalam proses rehab. Foto:Rij
Loading...

Pekanbaru- Para pengendara roda dua atau lebih, usai Pengadilan Negeri Pekanbaru memutus perkara  besaran biaya tilang yang harus dibayar si pelanggar. Namun apabila putusan Pengadilan telah diikuti, akan tetapi dalam prosesnya ada biaya kelebihan pembayaran  tilang yang dibayar melalui bank. Nah, jika dalam proses mengurus tilang ada kelebihan biaya tilang bisa diambil. Jika tidak diambil sesuai nama atau tidak sesuai nama, bisa gugur?

Contohnya yang dialami Tarkib (43). Ia  memiliki satu unit mobil. Mobil tersebut ditilang oleh pihak kepolisian di jalan raya, lantas mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Akan tetapi pada saat proses tilang, nama yang tertera adalah Carles. Selanjutnya, ia membayar biaya tilang sesuai putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan membayar biaya tilang melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pada saat membayar ke BRI, duitnya berlebih sebanyak Rp76000 (tujuh puluh enam ribu rupiah). Ketika hendak  mengambil surat tanda kendaraan bermotor (STNKB), ia menerima surat keterangan tertulis mengetahui dari A.n Kepala  Kejaksaaan Negeri Pekanbaru/Kasi Pidum, Achmad Yusuf Ibrahim,SH.,MH.: pelanggar yang berhak mengambil sisa titipan tilang di BRI.

"Direkening pengiriman koran BRI atas nama saya, untuk nama tilang atas nama Carles. Saya coba mau mengambil duit berlebih tapi tidak bisa, " jelas Tarkib kepada www.petunjuk7.com, Jumat (9/6). "Saya ingin tahu bagaimana prosesnya," sebutnya.

Sedangkan petugas tempat pengambilan tilang Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Erik mengatakan pihaknya mengeluarkan surat keputusan tersebut, terkait dana berlebih harus sesuai nama yang ditilang oleh pihak kepolisian. "Itu tidak bisa diganti. Karena nama yang ditilang sudah terdata secara online sampai ke Mahkamah Agung, baik Kejaksaan dan kepolisian. " ujarnya. "Ini sudah banyak menanyakan ini. Kalau gk sesuai nama, dana berlebih bisa gugur, " jelasnya.

Ditanya kembali apakah bisa pengambil biaya tilang melalui surat kuasa. "Coba tanya pihak BRI." sebutnya. (Rij).

          

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si