PN Sambas: Pelaku Orang Terdekat, Selama 2 Tahun, 122 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual
Kalimantan Barat - Sepanjang 2017 ini, angka peradilan terhadap anak di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang berhadapan dengan hukum mengalami penurunan. Bahkan, periode Januari sampai saat ini, hanya ada lima kasus anak berhadapan dengan hukum yang diperadilkan di Pengadilan Negeri (PN) Sambas.
Namun, jika ditotal selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2017, terdapat 122 kasus anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Dari sejumlah kasus, pelakunya merupakan orang dekat.
Kepala PN Sambas, Yogi Arsono mengatakan, untuk menghindari anak terjerat hukum maupun anak sebagai korban, orang tua mempunyai peranan sangat penting.
"Orang tua maupun lingkungan punya peran penting agar anaknya tidak tergabung dalam pergaulan negatif," ujarnya.
Begitu juga pemerintah, mempunyai peranan penting.
"Saya berharap dengan telah dideklarasikan Sambas sebagai kota layak anak, Pemkab semakin konsen ke persoalan anak-anak," harapnya.
Yogi mengatakan, dia memposisikan anak yang berhadapan dengan hukum, sebagai korban.
"Kami memandang anak yang berhadapan dengan hukum sebagai korban. Mereka menjadi korban lingkungan atau situasi tertentu sehingga terjebak menjadi pelaku anak yang berhadapan dengan hukum," ucapnya.
Latar belakang pelaku maupun korban kejahatan ini kata dia, belum tentu dari kalangan yang tidak mampu. Bahkan ada yang dari kalangan keluarga berada.
"Cuma karena pergaulan. Sebab itulah kami memandang anak-anak ini sebagai korban dari lingkungan yang atau pergaulan yang negatif," pungkasnya.
Sumber:Okezone.com