Seorang Wanita Ngaku Korban Malapraktik Terkait Penyakit Kista, Sang Dokter Membantahnya
Petunjuk7.com - Warganet belum lama ini dibikin heboh dengan pengakuan seorang wanita muda berinisial S yang mengaku menjadi korban dugaan malapraktik oknum dokter kandungan berinisial HS di Rumah Sakit Grha Kedoya, Jakarta Barat.
Kasus ini lantas menjadi perhatian publik apalagi setelah diketahui jika dua indung telur korban diangkat tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu.
Namun, pengakuan berbeda justru disampaikan sang dokter. Dokter HS membantah keras jika dirinya dianggap melakukan malapraktik. Ia mengatakan, jika kasus itu bermula pada tahun 2015 lalu.
HS mengaku telah membantu mengatasi penyakit pasien S yang diketahui mengidap kista ovarium ganas yakni kanker ovarium stadium 3C.
Menurutnya, penyakit S telah menjalar dan telah ditemukan anak sebar dalam cairan perut hingga omentum.
Hal tersebut terbukti dalam hasil pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi (PA) yang telah dilakukan di dalam maupun di luar negeri (Singapura)," kata HS dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/7).
Dokter HS menjelaskan, tindakan yang dilakukannya adalah murni untuk menolong dan penyelamatan nyawa pasien setelah mendapatkan temuan intraoperatif yang menunjukkan keganasan.
Hal tersebut kata dia, sesuai dengan prosedur standar yang baku dalam Ilmu Kedokteran mengenai penanganan kanker ovarium stadium lanjut.
"Sebelum dan sesudah tindakan operasi saya telah memberikan penjelasan detil kepada pasien dengan saksi-saksi perawat yang mendampingi kami tentang risiko dan konsekuensi bila ternyata ditemukan suatu keganasan pada kista tersebut," tuturnya.
Ia pun menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan PA menunjukkan adanya Cystadenokarsinoma.
Temuan itupun sudah ia jelaskan kepada pasien dan kakaknya. Dirinya menyarankan kepada pasien untuk melakukan kemoterapi. Pada saat itulah si pasien memutuskan melakukan kemoterapi di Singapura.
"Pasien telah selesai menjalankan kemoterapi tersebut yang dilakukan oleh seorang dokter ahli onkologi di Singapura, setelah beliau melakukan konfirmasi terhadap diagnosa penyakit kanker tersebut. Pasien dinyatakan berhasil sembuh setelah menjalani operasi dan kemoterapi tersebut," terang HS.
Pasca-operasi dan kemoterapi tersebut sekira satu tahun setelahnya lanjut HS, pasien maupun kakaknya intens berkomunikasi lansung maupun via email dengan menunjukkan rasa terima kasihnya.
Anehnya, setahun kemudian pasien justru melakukan somasi dan gugatan kepada dirinya berupa gugatan ganti rugi sebesar Rp3 miliar.
"Saya telah melakukan mediasi melalui pengacara dan seorang mediator bahwa tidak benar keterangan yang diberitakan bahwa saya telah diberhentikan oleh pihak rumah sakit oleh kasus ini. Melainkan saya sebagai salah seorang pionir dan pendiri dari Rumah Sakit Grha Kedoya telah mengalami ketidakcocokan dengan sistem manajemen di rumah sakit ini dengan salah seorang direkturnya," ungkap dia.
"Saya tegaskan bahwa saya sama sekali tidak melakukan malapraktik seperti yang dituduhkan dan diberitakan," tandasnya.
Sumber:Okezone.com