Perda Dicabut DPRD, Kurator Hitung Aset Dua BUMD di Sumbar yang Dibubarkan
Petunjuk7.com - Kurator sedang menghitung aset, hutang dan piutang dua perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang dibubarkan setelah pencabutan Peraturan Daerah (Perda) pendiriannya dalam rapat paripurna pada 28 Februari 2018.
"Setelah kurator menyelesaikan tugasnya, Pemprov Sumbar baru akan mengkaji tindakan terhadap aset, terutama tanah," kata Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Heri Nofiardi di Padang, Kamis.
Dua perusda itu, masing-masing PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ).
Penghitungan aset, hutang dan piutang, sepenuhnya kewenangan kurator. Setelah diputuskan juga akan ada tim apraisal yang akan dilibatkan.
Dia mengatakan khusus untuk aset tanah, kemungkinan akan dimanfaatkan untuk kepentingan Pemprov Sumbar, karena saat ini untuk membebaskan tanah bagi kepentingan pemerintah sebagai hal yang sulit di Kota Padang.
"Kalau aset tanah itu mungkin ada pembicaraan lain, sekarang aset tanah ini sulit mendapatkannya, apalagi pada lokasi yang strategis. Tapi kita lihat nanti keputusannya dari rapat," ujarnya.
Penutupan dua perusahaan daerah milik Pemprov Sumbar itu karena kinerja dua perusahaan bidang perbengkelan (DSJ) dan ekspedisi-perhotelan (ATS) tersebut tidak sesuai dengan harapan dan dinilai tidak bisa lagi berkembang.
Sebelum jalan penutupan ditempuh, pemerintah provinsi telah melakukan berbagai upaya untuk penyehatan kedua perusahaan tersebut, mulai dari memberi peringatan, merombak manajemen, hingga menginfus dana.
Namun, seluruh upaya tersebut tak berhasil dan dua perusahaan itu tetap menjadi beban APBD.
Penutupan kedua BUMD resmi dengan dicabutnya peraturan daerah tentang pendirikan kedua perusahaan tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar saat rapat paripurna, Rabu (28/2).
Perda itu masing-masing Nomor 15 Tahun 2007 tentang pendirian PT Dinamika Sumbar Jaya dan Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang pendirian PT ATS.
Sumber:Antarasumbar.com