11 Orang Saksi Tambahan Terkait Kasus Korupsi TPA Dokan Dipanggil Kejari Karo
Petunjuk7.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait kasus korupsi Pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara.
Buktinya, sudah memanggil sebelas 11 orang dijadika saksi tambahan terkait kasus korupsi tersebut.
Untuk itu, Kepala Kejari Kabupaten Karo Denny Ahcmad, SH., MH., melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Karo, Andriani Efalina Br Sitohang, SH., didampingi Jaksa Pidsus Kejari Kabupaten Karo, Mora Sakti Lubis kepada wartawan, di Kantor Kejari Kabupaten Karo, Senin (27/7/0/2020) mengatakan, bahwa pemeriksaan pertama pada Kamis (23/7/2020) kemarin ada tujuh (7) orang saksi tambahan yang dipanggil.
“Dan pada hari ini, Senin, 27 Juli 2020, kita memanggil lagi 4 orang saksi tambahan. Hanya 1 saksi yang datang. Dari seluruh saksi ini, merupakan orang yang dianggap mengetahui perihal adanya proyek yang merugikan uang negara terkait kasus itu,” paparnya.
Saat ditanya mengenai peran dari para saksi tersebut, ia menjelaskan, bahwa beberapa di antaranya merupakan saksi ahli dan ada juga yang merupakan saksi biasa.
“Dari para saksi ini, ada yang memiliki peran di proyek tersebut, dan ada yang hanya sebagai saksi saja,” ucapnya.
Ditanya langkah Kejari Kabupaten Karo terkait masih adanya saksi yang belum bersedia datang, ia menjawab, akan melakukan pemanggilan kedua.
Namun, lanjutnya, jika nantinya pada saat pemanggilan kedua yang bersangkutan juga tidak bersedia datang, maka pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan paksa.
“Sesuai pasal 112 KUHAP, dimana apabila saksi tidak hadir setelah pemanggilan kedua, maka kami dari Kejaksaan Negeri berhak melakukan tindakan hukum berupa pemanggilan paksa terhadap saksi,” tandas Andriani.
Ia mengungkapkan, kasus korupsi pengadaan lahan TPA ini menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017. yang mana pihak Kejari Kabupaten Karo sudah menetapkan dua (2) orang tersangka.
"Salah seorang PNS berinisial BK selaku sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu warga sipil berinisial R selaku konsultan untuk study kelayakan lahan TPA dengan kerugian negara Rp 1.7 miliar," terang Andriani seraya meminta bantuan serta dukungan dari masyarakat Kabupaten Karo terutama rekan - rekan dari media untuk mengawal penanganan kasus korupsi tersebut, supaya tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan. (KS).