BP2D: Perda Zakat di Riau Dibatalkan
Petunjuk7.com - Meskipun sebelumnya sudah sempat mengajukan atau menggusulkan hingga dua kali untuk dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Zakat, alhirnya BP2D (Badan Pembuat Peraturan Daerah) DPRD Riau membatalkan pembuatan Perda tersebut.
Hal ini dikarenakan masalah kewenangan, dimana lembaga vertikal kewenangannya diatur Pusat bukan daerah.
Ini diakui oleh Ketua BP2D DPRD Ria
u, Sumiyanti saat dikonfirmasi perihal tersebut, Senin (16/07).
"Kita sebenarnya ingin sekali ada Perda ini di daerah dalam mengatur regulasi zakat terutama buat ASN diterapkan di daerah. Tapi alasan Kemendagri ini tidak dibenarksn karena intansi vertikal bukan kewenang daerah tapi pusat," sebutnya.
Diakui juga oleh Politisi Golkar ini, keseriusan pihak BP2D dalam mewujudkan hal ini, telah pula membawa pihak Baznas Riau ke Kemendagri untuk mewujudkan. Namun hal ini tetap tidak bisa karena alasan bukan kewenangan.
"Kalau hal ini dibolehkan, maka Baznas tinggal menghitung besaran zakat di masing-masing ASN saja dan langsung dipotong pada gaji," jelasnya.
Saat disinggung di Riau sudah ada beberapa Kabupaten/Kota menerapkan pembayaran zakat ASN melalui Baznas, Sumiyanti menjelaskan, hal itu bisa saja.
Tetapi tidak diatur melalui Perda, tapi berdasarkan kebijakan dari Kepala Daeranya. Bisa melaui Pergub atau Perwako dan lainnya.
"Jadi berdasarkan kebijakan kepala daerah masing-masing. Makanya ada yang sudah menerapkan ada yang belum," tutupnya. (FG/MCR)