Polsek Simpang Empat Gelar Perkara Perdamaian Dengan Restorative Justice
Petunjuk7.com Polsek Simpang Empat yang dipimpin AKP Ridwan Harahap, menggelar penyelesaian kasus tindak pidana melalui restorative justice. Yakni kasus penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan di Polsek Simpang Empat. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Satreskrim Polsek Simpang Empat pada hari Rabu 28/09/2022.
Kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial HG (24 ), warga Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo terhadap M Br Kaban ( 50 ) di Desa Beganding pada bulan Agustus 2022 kemarin.
“Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah, antara korban dan pelakunya,” kata Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap, yang di dampingi Kanit Reskrim Iptu Martan Sitepu. Saat menggelar penyelesaian kasus tersebut.
Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021. Tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Dijelaskannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum, yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. "Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar AKP Ridwan Harahap.
Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak. Baik korban maupun pelaku, serta disaksikan oleh kedua keluarga korban dan pelaku.
Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap menambahkan," Bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Bahwa antara pelaku dan korban masih keluarga dekat dan telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan korban telah mendapatkan keadilan atas perdamaian. Korban pun telah membuat permohonan pencabutan laporan pengaduannya.
Laporan : Sekilap