Sidang Kode Etik Polres Rohil: Oknum Polisi Direkomendasi PTDH Karena Positif Narkoba
Petunjuk7.com - Tidak disiplin serta terbukti positif mengunakan narkoba terduga pelanggaran oknum Briptu Yu akhirnya direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penegasan PDTH tersebut, usai digelarnya sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), dipimpin Ketua Komisi Waka Polres Rokan Hilir (Rohil) Kompol Dr WAWAN SH MH, Wakil Ketua Komisi Kabag Ops Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH, Anggota Komisi KBO Sat Res Narkoba Ipda Putra Amor SH. Penuntut Kasi Propam Ipda L Simanihuruk dan Bripka M A Ranto Sinaga, Kamis (15/2) dilansir Riaupos.co.
Perangkat sidang berikutnya Sekretaris Brigadir Dodi Zulnardi dan Brigadir Anggi Prahmana sementara Pendamping Terduga Pelanggar Brigadir Anta Arief Siregar SH.
Diketahui bahwa sidang sudah empat kali digelar dan terduga pelanggar tidak hadir walaupun sudah dua kali dipanggil sehingga sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terduga.
Yu yang terakhir menjabat sebagai Ba Sat Sabhara Kesatuan Polres Rohil diketahui pernah tidak masuk selama 39 hari berturut-turut sejak 2 September sampai 17 Oktober 2016. Dr Wawan menerangkan pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003.
"Fakta yang memberatkan sudah 9 kali melakukan pelanggaran dan 8 kali sudah disidangkan dan sudah menjalani hukuman.," kata Wawan. Terkait dengan menghindari tanggung jawab dinas telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan SKHD Nomor : Skep / 09 / XI / 2008, tanggal 13 November 2008 dengan putusan Patsus selama 14 hari.
Menghindarkan tanggung jawab dinas dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan SKHD Nomor : Skep / 23 / IV / 2009, tgl 16 April 2009 dengan putusan Patsus selama 14 hari dan tunda pangkat selama 1 periode.
"Selanjutnya tidak hadir dalam melaksanakan tugas di Sentra Pelayanan Kepolisian selama 20 kali piket dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan SKHD Nomor : Skep / 30 / XI / 2010, tgl 29 November 2010 dengan putusan Patsus selama 21 hari dan tunda pangkat selama 2 periode," kata Wawan.
Terduga diketahui positif urine menggunakan narkoba jenis shabu-shabu methampetmine dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan SKHD Nomor : Skep / 45 / X / 2013, tgl 17 Oktober 2013 dengan putusan Patsus selama 21 hari, tunda gaji berkala selama 1 periode dan tunda mengikuti pendidikan selama 1 tahun.
Selain itu diketahui tidak melaksanakan pengamanan gereja pada tgl 24 Desember 2015 dan tanggal 25 Desember 2015 pada saat dalam Operasi Lilin- siak 2015 dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan KHD Nomor : KHD/ 20 / III / 2016, tgl 23 Maret 2016 dengan putusan Patsus selama 14 hari dan penambahan patsus selama 7 hari.
Selanjutnya positif urine menggunakan narkoba jenis shabu-shabu methampetmine dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan KHD Nomor : KHD / 21 / III / 2016, tgl 23 Maret 2016 dengan putusan Patsus selama 21 hari.
Positif urine menggunakan narkoba jenis ineks/ekstasi (amphetamine) dan shabu-shabu (methampetmine) dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan KHD Nomor : KHD / 18 / VII / 2017, tgl 26 Juli 2017 dengan putusan Patsus selama 21 hari.
Positif urine menggunakan narkoba jenis ineks / ekstasi (amphetamine) dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan KHD Nomor : KHD / 35 / XI / 2017, tgl 16 November 2017 dengan putusan Patsus selama 21 hari.
Positif urine menggunakan narkoba jenis shabu-shabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 04 / II / 2018 / Sipropam, pada 1 Februari 2018 (belum disidangkan).
"Hasil rapat staf perwira Polres Rohil pada 30 Agustus 2017 lalu yang berjumlah 20 orang dengan rekomendasi 19 orang merekomendasikan bahwa briptu Yu tidak layak dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri. Hanya satu orang yang merekomendasikan bahwa Yu layak dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Wawan.
Diperkuat surat pernyataan Kasat Sabhara Polres Rohil pada 5 Februari 2018 yang intinya menyatakan bahwa Briptu Yu tidak layak lagi dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Terduga pelanggar secara berulang-ulang meninggalkan dinas secara tidak sah dan meninggalkan dinas dalam keadaan sadar.
"Perilaku terduga pelanggar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selanjutnya putusan KKEP adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri," pungkas Wawan.
Sumber:Riaupos.co