• Follow Us On : 
Polemik Pilkada Tapanuli Utara, Paslon Kalah Harus Legowo

Polemik Pilkada Tapanuli Utara, Paslon Kalah Harus Legowo

Senin, 09 Juli 2018 - 18:58:48 WIB
Dibaca: 1772 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Sengketa pemilihan Bupati Tapanuli Utara yang saat ini diproses Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut ditanggapi tim kuasa hukum calon petahana Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat.

Penasehat hukum pasangan calon Nikson-Sarlandy, Roder Nababan SH mengatakan, terkait kasus di Pilkada Taput seharusnya pasangan calon yang kalah harus menerima kenyataan dan legowo dengan hasil Pilkada.

"Kami menilai apa yang dilakukan lawan pasangan kita memang hak mereka. Namun, dalam berpolitik harus santun, mengedepankan akal sehat. Artinya jangan mengatakan orang pencuri ternyata kita yang melakukan pencurian, lalu tertangkap pula," kata Roder, Senin (9/7).

"Isu negatif, serangan fajar hingga tindakan anarkis diduga dikemas pasangan calon yang tak legowo dengan kekalahan terhadap pasangan Nikson-Sarlandy. Lalu mengkambing hitamkan rivalnya supaya mendapat simpatik masyarakat guna menduduki jabatan," sambung Roder.

Menurut Roder, apabila ada kecurangan yang dilakukan calon Bupati Taput seharusnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Ketua Bawaslu Sumut, Safrida R Rasahan mengatakan, ada empat kasus yang mereka tangani di tingkat provinsi. Empat kasus itu berkaitan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon petahana Nikson Nababan yang berpasangan dengan Sarlandy Hutabarat.

"Kita masih menunggu apa hasil dari tim yang turun ke sana," katanya.

Sebelumnya, pelaksanaan Pilbup Taput sempat ricuh. KPU digeruduk masyarakat yang juga berujung pengrusakan fasilitas. KPU Sumut juga sempat mengabarkan, penghitungan Pilgub Sumut terganggu. Namun, semua telah selesai ditangani khusus untuk Pilgub Sumut.

Mengetahui sejauhmana penanganan kasus perampasan kotak suara pada Pilkada Bupati Taput, Polres Tapanuli Utara melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Barimbing menjelaskan, kasus telah ditangani Polda Sumut dan kemudian dilimpahkan ke Polres Taput.

"Kemarin ditangani Poldasu, dan baru ini dilimpahkan ke Polres Taput. Kita tangani ada dua pelaku yang dijerat dengan Pasal 170, 406 KUHP. Untuk otak pelakunya,  nanti setelah ada pengakuan, baru kita tentukan," ucap Aiptu Walpon. 

"Komitmen kita serius, harus terungkap otak pelakunya. Bukan hanya masyarakat, Polisi juga tak ingin terjadi seperti ini. Hukum harus ditegakkan. Mari menjaga kekondusifan Tapanuli Utara. Pilkada sudah selesai. Mari bergandengan tangan menerima keputusan hasil KPUD dan keputusan hukum lainnya," pungkas Walpon Barimbing.

Sumber:Analisadaily.com 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER