Petunjuk7.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo mengadakan penandatanganan nota kesepakatan dengan PT. Pegadaian (Persero) Area Medan I dengan Kejaksaan Negeri Karo bertempat di Aula kantor Kejari Kabupaten Karo, Kamis (4/2/2021).
Penandatanganan nota kesepakatan untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
"Penanda tanganan nota kesepakatan ini untuk menindak lanjuti permohonan bantuan hukum, pertimbangan hukum lainnya dibidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara. PT. Pegadaian (Persero) Area Medan I selaku pihak I (Pertama) dan Kejaksaan Negeri Karo selaku pihak II (Kedua) sehingga telah diterbitkan nota kesepakatan antara PT. Pegadaian (Persero) dengan Kejaksaan Negeri Karo tentang penaganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Nomor :B -346/L.2 19/Gp. 1/02/2021 dan telah ditandatangani," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo Denny Achmad, SH., MH., ketika dikonfirmasi wartawan usai penandatanganan tersebut.
"Bahwa tujuan penandatangan nota kesepakatan ini untuk meningkatkan efektivitas untuk penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam ataupun di luar pengadilan yang dihadapi pihak pertama serta meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanan tugas fungsi masing- masing pihak " ucap Denny Achmad.
Untuk diketahui, pihak Kejari Kabupaten Karo dengan PT. Pegadaian (Persero) sudahsepakat untuk bekerja sama dan menandatangani nota kesepakatan dengan mengacu kepada nota kesepakatan, PT. Pegadaian (Persero) dengan Kejaksaan Agung, Nomor :258-B/003. 30.01/2018 pada (07/11/2018) dan Nomor :KEP -225/A/JA/11/2018 pada (07/11/2018) tentang koordinasi dalam pelaksanaan dan fungsi.
Setelah penanda tanganan nota kesepakatan, Kejari Kabupaten bersama PT. Pegadaian (Persero) Area Medan I tentang masalah dibidang hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara, para pihak untuk saling bersinergi didalam kegiatan yang di selenggarakan oleh masing-masing pihak, sesuai dengan kesepakatan serta kegiatan tersebut juga sebagai ajang promosi, literisasi, dan sosialisasi produk dan layanaan pihak pertama dan kedua.
Sehingga Intelijen Kejari Kabupaten Karo harus selalu memonitor dan mengikuti perkembangan kegiatan pelaksanaan kerjasama dalam bentuk perlindungan hukum, dan tindakan hukum lainnya, dibidang hukum lerdata dan Tata Usaha Negara antara PT. Pegadaian (Persero) Area Medan I dengan Kejari Kabupaten Karo.
Turut hadir dalam acara penandatangan tersebut, Kajari Kabupaten Karo, Denny Achmat, SH., MH., Kepala Departemen non gadai, PT. Pengadaian (Persero) Area Medan I, Soaduan Siagian dan Kasi Datun Kajari Kabupaten Karo, Dongan MT. Sirait, SH, beserta para staf, PT. Pegadaian. (KS).