• Follow Us On : 
Polda Sumsel Pecat 24 Anggota Polisi Sepanjang 2017 Polda Sumsel melaksanakan konferensi pers mengenai hasil Anev Kamtibmas selama tahun 2017, dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adi Negara, Minggu (31/12) di Mapolresta Palembang. Foto:Sriwijayapost.com

Polda Sumsel Pecat 24 Anggota Polisi Sepanjang 2017

Senin, 01 Januari 2018 - 01:50:50 WIB
Dibaca: 2270 kali 
Loading...

Sumatera Selatan - Polda Sumsel melaksanakan Analisis dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas selama tahun 2017, Minggu (31/12) di Polresta Palembang.

Anev yang membahas catatan selama setahun lalu ini, dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.

Dari data hasil Anev tersebut diantaranya, meningkatnya kasus kenakalan anggota Polri, serta kasus yang menonjol di wilayah hukum Polda Sumsel selama setahun terakhir.

Sepanjang tahun 2017, terkait pelanggaran disiplin tercatat sebanyak 481 anggota, kode etik 70 anggota, serta dipecat tidak dengan hormat (PTDH) 24 anggota.

Sedangkan tahun 2016 khusus anggota yang terkena
PTDH 21 anggota, sedangkan untuk pelanggaran disiplin meningkat 631 anggota, dan kode etik 79 anggota.

Hukuman tersebut mulai hukuman ringan, dengan memberi surat tegoran tertulis, ditunda kenaikan pangkat, pendidikan, gaji berkala, penempatan ditempat khusus, hingga terkena mutasi demosi.

Penyebab pemecatan tidak dengan hormat karena mereka terlibat tindak pidana narkoba yang kini tengah diperangi oleh kepolisian.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Waka Polda Bimo Anggoro Seno, mengatakan, pihaknya gencar memberantas dan memerangi Narkoba, maka internal polisi juga harus bersih dari
narkoba.

Pihaknya juga tidak menoleransi atas tindakan polisi nakal terutama yang terlibat narkoba, karena menurut kami Narkoba lebih parah daripada Korupsi.

"Jika anggota tidak bisa dibina dengan baik, maka akan kita binasakan (PTDH)," katanya.

Lanjutnya, para oknum polisi yang di PTDH sebenarnya sudah lama diproses. Baik itu lewat peradilan umum, sidang kode etik, dan sidang disiplin.

Namun mereka masih menunggu Surat Keputusan (Skep). Setelah Skep turun, mereka sudah resmi diberhentikan tugas menjadi anggota Polri.

Sementara, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Didi H mengatakan dari 24 anggota yang dipecat secara resmi, 2 orang di antaranya merupakan perwira menengah. Mayoritas anggota dipecat karena terlibat kasus peredaran narkoba dan ikut membekingi.

"Perwira menengah ada 2 orang yang dipecat, mereka terbukti dan terlibat membekingi dan menjadi penakai narkoba. Bahkan saya sudah katakan, berikan sanski lebih berat daripada masyarakat pada umumnya
atau hukuman mati saja," ungkap Didi.

Sumber:Sriwijayapost.com







Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER