• Follow Us On : 
Kabupaten Siak Nyatakan Sikap Anti Teroris Foto:MC Riau

Kabupaten Siak Nyatakan Sikap Anti Teroris

Senin, 21 Mei 2018 - 20:43:58 WIB
Dibaca: 1856 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Menyikapi peristiwa teror bom yang beruntun, Plt Bupati Siak Alfedri bersama Forkompimda Siak, Kepala Kemenag, seluruh camat, forum kerukunan umat beragama, forum Pembauran Kebangsaan dan tokoh masyarakat bersama-sama menyatakan sikap anti terorisme di wilayah Kabupaten Siak, Senin (21/5/2018)

Ketua FKUB kabupaten Siak Dr. H. Narimin MA membacakan pernyataan sikap di antaranya berisi, mengutuk keras aksi terorisme yang terjadi di Mako Brimob dan di Surabaya, siap menjaga keutuhan NKRI yang berbhineka tunggal ika dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, menolak dan melawan segala bentuk segala bentuk aksi terorisme di wilayah kabupaten Siak, serta siap menjaga kerukunan antar umat beragama demi terjalinnya toleransi dan hubungan yang harmonis antar umat beragama.

Sebelumnya, Plt Bupati Siak Alfedri meminta seluruh warga Siak agar meningkatkan kewaspadaannya terhadap lingkungan. Memantau sesama warga di lingkungan rumah. Bila mengetahui ada warga baru, segera lapor ke RT atau pihak kepolisian terdekat.

"Rapat hari ini bagaimana pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat bersatu untuk menciptakan suasana kondusif, mengeratkan persatuan dan kesatuan. Mudah-mudahan kondisi ini terus terjaga dan malah semakin baik di kabupaten Siak," ujar Alfedri.


Alfedri pun meminta seluruh camat untuk melakukan koordinasi bersama Kapolsek, Koramil dan seluruh penghulu termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa, dengan harapan dapat menjaga suasana aman dan tentram.

Dilain pihak Kepala Pengadilan Negeri Siak Bambang Trikoro berharap Satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) sebagai garda pasukan terdepan Pemda, agar lebih giat dan bekerjasama dengan Polri dan TNI.

Selain itu dilakukan penandatangan Maklumat Bersama oleh Plt Bupati Siak, Kapolres Siak dan Dandim 0303 Bengkalis. Adapun isi dari maklumat tersebut yakni Mengaktifkan siskamling pada setiap lingkungan masyarakat baik tempat tinggal maupun tempat kerja.

Pengurus RT dan RW setempat mewajibkan seluruh pendatang / tamu serta warga masyarakat yang didatangi tamu untuk wajib lapor dalam waktu 1x24 jam.

Pengurus RT dan RW bersama dengan aparat Desa/ Kelurahan serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar melakukan pendataan terhadap seluruh rumah kontrakan dan Kost-Kostan beserta penghuninya yang ada dilingkungan tempat tinggalnya. Melaporkan segera kepada petugas Polri serta aparat terkait lainnya apabila ada informasi terkait aktivitas dan orang- orang yang dicurigai sebagai pelaku aksi teroris. (FG/MCR)



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER