Petunjuk7.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria yang menjadi pengedar terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pria tersebut bernama Andi Ivanta Kaban (38), warga Jalan Masjid, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo yang diringkus persis di pinggir Jalan Masjid, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis, (26/11/ 2020) sekitar Pukul 23: 00 WIB.
Informasi ini diperoleh wartawan dari Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo melalui Kasubag Humas Polres Tanah Karo, Iptu Syahril Lubis, Jumat (27/11/2020) melalui siaran persnya.
"Dimaana pada saat ditangkap dan di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Berupa 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu, setelah ditimbang dengan berat bruto 3,40 gram (tiga koma empat nol gram), uang tunai Rp 1.300.000,- dan 1 ( satu ) unit hand phone erek Nokia warna putih," ungkap Iptu Syahril Lubis
"Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk di lakukan proses lidik dan sidik,
serta pengembangan jaringan penyalahgunaan narkotika," tutupnya. (KS).