Petunjuk7.com Maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius, peredaran obat jenis sirup untuk anak telah dilarang sementara di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Karo.
Dengan demikian, seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), tidak diizinkan untuk menjual obat tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Oleh karena itu, orangtua dianjurkan agar sementara tidak memberikan obat-obatan kepada anak, terutama usia balita tanpa resep dokter.
Kondisi ini pun membuat para ibu bingung karena tidak bisa memberikan obat saat anaknya sakit karena khawatir akan gagal ginjal akut misterius tersebut.
Usai larangan peredaran dan konsumsi obat sirup, karena diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak, orangtua mulai hilang kepercayaan kepada dokter.
Eli br Tarigan warga Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, mengatakan sejak temuan kasus gagal ginjal akut dan larangan mengonsumsi obat sirup, membuat dia juga tidak memberikan obat apapun kepada anaknya. Dan kurang yakin dengan obat racikan dokter sekalipun.
“Lagian dokter juga enggak bisa mastiin kan (obatnya benar-benar manjur dan aman untuk anak),” kata Eli kepada wartawan pada hari Selasa 25/10/2022 di salah satu Apotek di Berastagi.
Menurut Eli, mulai berkurangnya rasa percaya kepada dokter terjadi karena banyak hal yang ia temukan sejauh ini. Ia dan suaminya berpikir bahwa kemungkinan ke depannya akan ada potensi serupa.
"Ya, jadi ketika sekarang sirup berbahaya, jadi sebenarnya dokter-dokternya juga enggak bisa memastikan dong kalau obat yang dikonsumsi ke anak itu beneran aman atau enggak gitu,” kata dia.
Dengan pemikiran itu, Eli dan suaminya saat ini tidak akan membawa anaknya berobat ke rumah sakit atau klinik dokter anak jika anaknya sakit ringan. Ya paling tidak di kasih obat tradisional saja.
Tak Hanya Takut pada Obat Sirup,
Orangtua di wilayah Kabupaten Karo mengaku was-was membeli obat untuk anak balita (bawah lima tahun). Mereka jika tanpa resep dokter, salah satunya warga Kecamatan Simpang Empat, Nani (32).
Nani takut memberikan obat ke anak perempuannya yang berumur 18 bulan jika sakit. Kekhawatiran Nani tak hanya pada obat sirup saja, ia juga khawatir membeli obat jenis lainnya yang bisa dibeli bebas tanpa resep dokter di warung atau apotek.
"Pastinya takut ngasih obat. Walaupun bukan sirup juga takut, ragu-ragu. Kalau bukan dari resep dokter enggak berani," kata Nani di Terminal Berastagi.
Senada dengan Nani, Nenti (35) juga mengaku khawatir jika anaknya mengalami demam. Sebisa mungkin, Nenti berusaha untuk memberikan penanganan di rumah terlebih dahulu sebelum membawa anak laki-lakinya yang berusia 3 tahun berobat ke dokter.
"Saya juga takut kasih obat. Paling kompres aja dulu di rumah atau dikasih param, gak berani beli obat warung atau apa. Kalau misalnya demam tinggi mungkin baru saya bawa ke dokter ," pungkas Nani.
Nani (32) mengaku sudah membuang seluruh stok obat yang ia simpan selama ini. Baik obat sirup atau cair maupun bentuk tablet. Nani membuang obat tersebut karena membelinya bukan berdasarkan resep dokter. "Sudah 3 bulan yang lalu terakhir dikasih sirup. Obat yang masih ada stok saya buang-buang semua, soalnya takut," ujar Nani
Biasanya, stok obat itu dibeli Nani dari warung atau apotik terdekat. Tujuannya untuk berjaga-jaga apabila anak demam atau sakit sewaktu-waktu. "Obat yang saya stok kemarin saya buang, enggak ada yang resep dokter," jelas Nani.
Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, mendatangi sejumlah puskesmas yang ada di setiap kelurahan dan kecamatan untuk memberikan imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi obat dalam bentuk sirup.
"Jadi pencegahan kita menjalankan instruksi Kemenkes melalui Dinas Kesehatan bahwa penggunaan obat sirup untuk di fasilitas kesehatan sementara distop dulu," ujar dr Irna Sabrina melalui dr Ricard Tarigan.
Pemerintah Kabupaten Karo juga mengeluarkan surat edaran soal pemberhentian sementara, penjualan obat sirup anak lewat surat edaran dari Dinkes Kabupaten Karo.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam sediaan cair atau sirup. Sampai pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan Perundang-undangan. Dan memang tadi sudah ada pemberitahuan dari Dinas, bahwa beberapa sirup sudah bisa di kasih kepada anak - anak jika ada sakit demam ataupun batuk , ucap dr Ricard.
Mulai beredarnya info terkait penyakit akut gagal ginjal, Dinas Kesehatan Kabupaten Karo telah menerbitkan surat edaran (SE), terkait penghentian sementara penggunaan obat cair atau sirup di seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Kabupaten Karo.
Aturan itu dibuat guna mewaspadai maraknya kasus gangguan ginjal akut di Indonesia belakangan ini. Walapun di Kabupaten Karo belum ada yang teridentifikasi penyakit tersebut di wilayah Kabupaten Karo
"Dinas Kesehatan Kabupaten Karo telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang penghentian sementara, penggunaan obat sediaan sirup di fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Karo ," ujar dr Ricard Tarigan.
[ SEKILAP ]