• Follow Us On : 
Terkait Dana Sertifikasi, Kadisdik Kampar Akan Panggil Kepsek SMP N 6 Siak Hulu Kepala Dinas Kabupaten Kampar, M.Yasir (baju putih), Ketua DPC LIRA Kampar (baju merah putih) dan Fesniwati (pakai jilbab hijau). Kamis (22/6). Foto:Rij.

Tak Terima Selama 6 Bulan

Terkait Dana Sertifikasi, Kadisdik Kampar Akan Panggil Kepsek SMP N 6 Siak Hulu

Jumat, 23 Juni 2017 - 08:46:16 WIB
Dibaca: 2973 kali 
Loading...

Kampar- Kepala Dinas Pendidikan Kampar, M. Yasir menegaskan, akan memproses persoalan yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama  (SMP) Negeri 6 Siak Hulu, Kabupaten Kampar terkait masalah dana sertifikasi yang belum diterima seorang guru selama enam bulan.

"Saya baru tahu ini. Ini akan segera saya proses, " sebut M.Yasir kepada www.petunjuk7.com, Kamis (22/6) diruang kerjanya.

M.Yasir menjelaskan akan memanggil Kepala Sekolah. "Nanti saya panggil. Ini kok begini." Jelasnya.

M.Yasir menerangkan bahwa hak seorang guru harus dibayar sesuai yang diterima. "Kalau dana sertifikasi untuk guru, kan ada ketentuan. Kalau dilanggar akan tidak diberikan. Berkasnya kan lengkap, makanya akan dipanggil kepala sekolah, kenapa ini jadi seperti ini, " cetusnya.

Pernyataan M.Yasir tersebut atas kedatangan seorang guru SMP Negeri 6 Siak Hulu bernama Fesniwati, Spd meminta konsultasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Kamis (22/6). 

Pasalnya selama enam bulan Fesniwati  belum menerima dana sertifikasi lantaran Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Siak Hulu belum menanda tangani berkas pengajuan pencairan dana sertifikasi.

"Saya dikatakan tidak layak mendapatkan dana sertifikasi. Sementara daftar absen  kerja mencukupi untuk mendapat dana sertifikasi, " ungkap Fesniwati saat berada di ruangan Kepala Dinas Kabupaten Kampar ketika menunjukkan berkas kelengkapan sertifikasi yang ia miliki.

Fesniwati menjelaskan, jabatannya di SMP Negeri 6 Siak Hulu, selain sebagai guru pengajar, juga merangkap sebagai Kepala Pustaka di SMP Negeri 6.

"Para guru - guru sudah menerima. Saya kira menerima. Tetapi sampai sekarang kepala sekolah tidak mau menandatangani. Kalau mau menandatangani selalu menghindar. "  Tuturnya.

Alasanya yang diterima Fesniwati yang didapat  dari Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Siak Hulu lantaran gedung pustaka terbakar. 

"Memang gedung pustaka terbakar. Sudah saya buat laporan kebakaran karena musibah kebakaran. Intinya jam mengajar saya di absen terpenuhi sesuai syarat sertifikasi. Kok gk mau ditanda tangani?" tanya heran.

Sebelumnya Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Siak Hulu, M. Tohir mengatakan bahwa Fesniwati tidak layak menerima dana sertifikasi. 

"Tidak dapat dicairkan. Itu sesuai ketentuan, " kata M.Tohir saat dimintai tanggapannya melalui via ponsel Rabu (21/6).

M.Tohir menerangkan telah sesuai dalam membuat keputusan terkait masalah tersebut. "Tanya saja pak Gunawan di Dinas Pendidikan Kampar, kemarin saya dipanggil menerangkan alasan tidak diberikan sertifikasi kepada Fesniwati. Saya sudah jumpa sama Fesniwati. Tidak mungkin saya membuat tidak ada menjadi ada," katanya.

Mendampingi

Ketua DPC Lumbung Informasi Rakyat  (LIRA) Kabupaten Kampar, Ali Halawa mengatakan pihaknya prihatin atas masalah yang dialami Fesniwati.

Ali menjelaskan mendampingi persoalan yang dialami Fesniwati. "Kebetulan Ibu Fesniwati ke Dinas Pendidikan bertemu disana dan menceritakan masalah yang dialaminya dan saya menelepon, meminta petunjuk Kepala Dinas Pendidikan langsung memberikan respon. Kemudian Bapak Kepala Dinas memberikan waktu untuk didampingi untuk konsultasi."  Tuturnya.

Ali mengungkapkan bahwa Fesniwati yang merupakan abdi negara ini akan memasuki masa pensiun. "Tujuh tahun lagi beliau pensiun. Sebagian guru sudah menerima dana sertifikasi tetapi beliau tidak menerima. Apalagi hari ini dinas masuk kerja, besok libur karena hari raya Idul Fitri. Kita prihatin kok ada guru belum menerima dana sertifikasi. " cetusnya.

Ali berharap dengan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kampar yang segera menerima persoalan dari Fesniwati dan langsung respon agar meneliti masalah ini apalagi antara kepala sekolah dengan guru sehingga ada kendala pencaiaran dana sertifikasi.

"Jadi ini kan hak guru dan bapak Kepala Dinas merasa juga pernah jadi guru, usai lebaran memanggil kepala sekolah. Supaya kasus seperti ini tidak terjadi di Kampar, " pintanya. (Rij)



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER