• Follow Us On : 
Unjuk Rasa Damai Massa Projo Karo Tuntut PT. Bibit Unggul Karobiotek Massa DPC Projo Kabupaten Karo saat menggelar unjuk rasa damai yang menyampaikan orasinya dan membawa spanduk pada Selasa (16/3/2021). Foto: S.Surbakti.

Bumi Turang

Unjuk Rasa Damai Massa Projo Karo Tuntut PT. Bibit Unggul Karobiotek

Selasa, 16 Maret 2021 - 20:42:22 WIB
Dibaca: 2273 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Puluhan massa Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo yang mengatasnamakan

Dewan Pimpinan Cabang DPC Projo Kabupaten Karo melakukan aksi unjuk rasa damai di Mapolres Tanah Karo, Selasa (16/3/2021) sekitar Pukul 10 : 00 WIB. 

Demo tersebut terkait penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT. Bibit Unggul Karobiotek.

Selain menyampaikan aspirasi mereka dengan membawa spanduk, juga menyerahkan bukti - bukti atau berkas berupa foto yang diduga adanya pelanggaran perbuatan melawan hukum. Berkas itu diterima oleh Kasat Ops Polres Tanah Karo 

Ternyata aksi mereka itu tidak hanya di Mapolres Tanah Karo. Massa kemudian pada Pukul 10 : 30 WIB, bergrerak menuju ke halaman kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Kordinator Lapangan (Korlap) Unjuk Rasa Damai DPC Projo Kabupaten Karo, Loyd Ginting dalam orasinya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe agar memutuskan seadil -  adilnya dalam tuntutan pra peradilan atas penetapan sebagai tersangka Elisabet Melinda dalam kasus pengrusakan lahan tanaman dengan pelapor PT. Bibit Unggul Karobiotek.

Setelah melakukan orasi dari kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, masa bergerak ke kantor Bupati Karo.

Pada Pukul 11 : 00 WIB, massa tiba di kantor Bupati Karo, kedatangan masa diterima oleh Bupati Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana, SH. MH.

Sebagai Korlap Unjuk Rasa Damai DPC Projo Kabupaten Karo, Loyd Ginting menanyakan apa dasar Dinas Lngkungan Hidup memberikan izin beroprasi kepada PT.Bibit Unggul Karobiotek, serta Dinas Perijinan memberikan izin HGU (Hak Guna Usaha).seluas 89,5 hektare.

Atas pertanyaan tersebut Kepala Dinas Perizinan menjelaskan, bahwa  keluarnya izin HGU PT.Bibit Unggul Karobiotek sudah sesuai dengan rekomendasi Dinas Pertanian Propinsi Sumatra Utara, rekomendasi dari BPN dan Dinas lingkungan Hidup.

Dimana izin HGU pengelolaan tanah terletak di Desa Kacinambun, dan apabila  ada  proses hukum maka aktifitas PT.Bibit Unggul Karobiotek dapat diberhentikan sementara.

Atas penjelasan tersebut,  dalam waktu dekat Dinas Perizinan Lingkungan Hidup beserta BPN akan meninjau langsung kegiatan PT.Bibit Unggul Karo Biotek di Siosar. (S.Surbakti). 

 

 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER