• Follow Us On : 
Jual Via Aplikasi OLX, Agen Video Porno di Medan Ditangkap Polisi Foto:Sumutpos.co

Jual Via Aplikasi OLX, Agen Video Porno di Medan Ditangkap Polisi

Kamis, 08 Maret 2018 - 08:56:49 WIB
Dibaca: 3309 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Peran aktif masyarakat dalam memanfaatkan aplikasi POLISI KITA, kembali membuahkan hasil. Salah satu agen besar penjual video porno di Medan, berhasil diciduk Polrestabes Medan.

Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk 1.700 film dewasa berbagai kategori. Nekatnya, pelaku menjual film dewasa itu melalui aplikasi online OLX.

Informasi dihimpun, Selasa (6/3), tersangka berinisial MBAH alias Dulah (28), warga Jalan Amaliun, Gang Arjuna, Kel. Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan penawaran atau penjualan hardisk berisikan video porno yang di-download tersangka dari jaringan internet,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha SH SIK.

AKBP Putu Yudha mengatakan, setelah di-download tersangka, film porno tersebut lalu dijual dalam bentuk kepingan VCD melalui aplikasi OLX dan melalui WA dengan nomor 08972816xxx. Film dewasa itu dijual per paket seharga Rp 800 ribu. Tersangka juga menjual film itu dalam bentuk hardisk external.

“Penangkapan tersangka setelah personel berpura-pura sebagai pembeli dengan menghubungi tersangka melalui nomor WA (WhatsApp) dan sepakat melakukan transaksi di lokasi yang disebutkan, yakni Warung Makan Joko Solo, Jalan Sei Batang Hari, Kel. Babura, Medan Sunggal,” jelas AKBP Putu.

Saat video diserahkan, MBAH langsung ditangkap. Darinya diamankan barang bukti 1.700 video Porno, 1 buah HP merk Asus, 1 buah kartu telepon seluler 08972816xxx, 1 buah Laptop merk Asus warna biru, berikut tas laptop dan 1 buah charger laptop merk Asus yang digunakan tersangka untuk men-download video porno tersebut.

“Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pornografi yang diatur di dalam Pasal 29 jo Pasal 32 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi/Pornoaksi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” terangnya.

Putu Yudha menuturkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan bisa melaporkannya via aplikasi POLISI KITA.

“Dengan begitu, maka para pelaku tindak kriminal bisa dipersempit ruang geraknya. Ini tak lepas dari peran masyarakat yang membantu kepolisian, khususnya Polrestabes Medan,” tandasnya. 

Sumber:Sumutpos.co



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER