Pekanbaru- Para pengendara roda dua atau lebih, usai Pengadilan Negeri Pekanbaru memutus perkara besaran biaya tilang yang harus dibayar si pelanggar. Namun apabila putusan Pengadilan telah diikuti, akan tetapi dalam prosesnya ada biaya kelebihan pembayaran tilang yang dibayar melalui bank. Nah, jika dalam proses mengurus tilang ada kelebihan biaya tilang bisa diambil. Jika tidak diambil sesuai nama atau tidak sesuai nama, bisa gugur?
Contohnya yang dialami Tarkib (43). Ia memiliki satu unit mobil. Mobil tersebut ditilang oleh pihak kepolisian di jalan raya, lantas mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Akan tetapi pada saat proses tilang, nama yang tertera adalah Carles. Selanjutnya, ia membayar biaya tilang sesuai putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan membayar biaya tilang melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pada saat membayar ke BRI, duitnya berlebih sebanyak Rp76000 (tujuh puluh enam ribu rupiah). Ketika hendak mengambil surat tanda kendaraan bermotor (STNKB), ia menerima surat keterangan tertulis mengetahui dari A.n Kepala Kejaksaaan Negeri Pekanbaru/Kasi Pidum, Achmad Yusuf Ibrahim,SH.,MH.: pelanggar yang berhak mengambil sisa titipan tilang di BRI.
"Direkening pengiriman koran BRI atas nama saya, untuk nama tilang atas nama Carles. Saya coba mau mengambil duit berlebih tapi tidak bisa, " jelas Tarkib kepada www.petunjuk7.com, Jumat (9/6). "Saya ingin tahu bagaimana prosesnya," sebutnya.
Sedangkan petugas tempat pengambilan tilang Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Erik mengatakan pihaknya mengeluarkan surat keputusan tersebut, terkait dana berlebih harus sesuai nama yang ditilang oleh pihak kepolisian. "Itu tidak bisa diganti. Karena nama yang ditilang sudah terdata secara online sampai ke Mahkamah Agung, baik Kejaksaan dan kepolisian. " ujarnya. "Ini sudah banyak menanyakan ini. Kalau gk sesuai nama, dana berlebih bisa gugur, " jelasnya.
Ditanya kembali apakah bisa pengambil biaya tilang melalui surat kuasa. "Coba tanya pihak BRI." sebutnya. (Rij).