Petunjuk7.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan untuk uji Undang - Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang diajukan oleh Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI).
"Agenda sidang pada Kamis (14/2) adalah pengucapan putusan uji UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Dalam permohonannya, para pemohon merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 142 ayat (2) huruf a UU PT karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum terkait status profesi likuidator.
Para pemohon ingin menghapus peran direktur sebagai pihak yang bisa bertindak sebagai likuidator karena hal itu dianggap pemohon dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, para pemohon kemudian meminta supaya Mahkamah menyatakan kata likuidator dalam pasal tersebut, dapat dimaknai berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Pemohon juga meminta supaya syarat likuidator dalam pasal tersebut ditambah dengan status likuidator yang memiliki sertifikat keahlian untuk melikuidasi perseroan dan independen.
Berdasarkan syarat-syarat tersebut pemohon dalam dalilnya menyebutkan supaya Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara itu dalam keterangannya, pemerintah yang diwakili oleh Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti menjelaskan bahwa ketentuan yang diujikan justru merupakan landasan hukum bagi likuidator dalam menjalankan profesinya.
Pasal tersebut dinilai pemerintah sebagai jaminan perlindungan hukum bagi likuidator sehingga likuidator dapat menjalankan fungsi dan tugasnya yang dijamin oleh undang-undang.
Sedangkan anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang mewakili DPR berpendapat bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sumber:Antaranews.com
Editor:Hap