Petunjuk7.com - Personel Polsek Kutabuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kutabuluh, Ipda Okta Ginting berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pria yang dicurigai sedang memiliki narkotika jenis ganja di
Simpang Genting, Simpang Desa Kuta Buluh Gugung Kecamaatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, tepatnya di sebuah warung pada Selasa (16/03/2021) malam. Ganja itu didapat petugas dari dalam assoy warna hitam.
Setelah kedua pria ditangkap dan mengamankan barang bukti ganja, diketahui keduanya bernama Serius Perangin –angin (43) sehari - hari sebagai bekerja wiraswasta, warga Desa Lau Buluh, Kecaman Kutabuluh, Kabupaten Karo.
Dan seorang rekannya bernama Sabarta Sitepu (45) warga Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. Dimana Sabarta mantan seniman dan sang pencipta lagu yang pernah hits dibelantika musik Karo yang berjudul: Cangkul Cap Buaya.
Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 1(satu) plastik assoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja, meliputi; ranting dan daun ganja dalam keadaan masih basah, setelah ditimbang beratnya netto 36,1 gram, 1 (satu) buah stapler warna abu abu, 2 (dua) buah gunting, 3 (tiga) lembar kertas warna putih, 22 potong kertas warna putih yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik Serius Perangin-angin.
Ladang Ganja
Saat petugas mengintrogasi Serius Perangin angin, mengakui bahwa ganja tersebut didapatnya dari sebuah perladangan yang kerap disebut Perladangan Medan. Lokasinya persis berada di Desa Laubuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
Untuk memastikan pengakuan terduga tersangka, personil Polsek Kutabuluh yang turut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kutabuluh AKP Iswadi beserta anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) berangkat ke lokasi pananaman ganja tetsebut.
Ternyata benar dari hasil penelusuran di sekitar Perladangan Medan tersebut, personel Polsek Kutabuluh menemukan 20 (dua puluh ) batang lohon ganja yang masih tertanam di lokasi.
Selanjutnya oleh personel Polsek Kutabuluh beserta Anggota BPD melakukan pencabutan terhadap pohon ganja tersebut.
Prihal kronologi penangkapan kedua terduga tersangka terlibat kasus narkotika jenis ganja tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Kutabuluh, AKP Iswadi saat di konfirmasi wartawan melalui via ponselnya, Rabu (17/3/2021).
"Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Maposek Kutabuluh untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dihari yang sama pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut." Kata AKP Iswandi.
Sedangkan, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, SH., yang dihubungi wartawan, Rabu (17/3/2021) mengatakan, para pelaku terancam hukuman penjara selama dua puluh (20) tahun penjara.
"Terhadap kedua pelaku narkotika jenis ganja dijerat pasal 114 jounto 111 Undang - undang RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara, " sebut AKP Henry DB Tobing.
BERSINAR...
Atas keberhasilan pihak Polres Tanah Karo melalui personil Polsek Kutabuluh dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya khususnya di Kecamatan Kutabuluh warga menyebut patut diacungi jempol.
"Semoga di Kecamatan Kutabuluh sekitarnya bisa terwujud desa - desa BERSINAR (Bersih Narkoba). Saya berharap agar pihak kepolisian tidak pandang bulu dan tebang pilih dalam upaya pemberantasan narkoba.” Sebut seorang tokoh masyarakat Kutabuluh yang tak ingin namanya dituliskan oleh awak media. (S.Surbakti).