Sumatera Utara - Rektorat Univeritas Sumatera Utara (USU) mengaku masih menunggu salinan putusan hukum atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan gugatan Anry Tulus Sianturi, mahasiswa Fakultas Pertaninan Departemen Agroekoteknologi stambuk 2017 tentang pembatalan Drop Out (DO).
Hal itu disampaikan Humas USU, Bisru Hafi ketika Tribun meminta tanggapan perihal petusan gugatan mahasiswa mereka pada Selasa (15/8/2017) hari ini.
"Kami baru tahu informasi ini, dan kami menghormati hasil proses putusan hukuman PTUN Medan tersebut. Tetapi salinan putusan hukumnya belum kami terima," kata Bisru.
Namun, disinggung kemungkinan akan menjalani semua putusan hukum PTUN Medan itu, Bisru mengaku akan diputuskan pimpinan rektorat USU setelah menerima salinan putusan hukum itu.
"Saya belum bisa berkomentar. Karena begitu salinan putusan hukum diterima maka para pimpinan USU akan mengadakan rapat akan hal ini," ungkapnya..
Sehingga, ia belum bisa memastikan langkah yang akan dilakukan USU selanjutnya terhadap putusan itu.
"Semuanya ada di hasil rapat pimpinan rektorat USU. Apakah menjalani putusan atau kemungkinan lainnya," sebutnya. (tribunmedan)