• Follow Us On : 
Juru Sita PN Kabanjahe Eksekusi Pasar Tradisional Mulawari Mart di Tiga Panah Satu unit alat berat merobohkan satu persatu 150 bagunan kios pasar tradisional Mulawari Mart, usai pihak Juru Sita PN Kabanjahe membacakan putusan eksekusi. Foto:KS.

Juru Sita PN Kabanjahe Eksekusi Pasar Tradisional Mulawari Mart di Tiga Panah

Selasa, 18 Desember 2018 - 23:04:32 WIB
Dibaca: 2641 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Pihak Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Selasa (18/12/2018).mengeksekusi 152 seratus lima puluh kios dan lima (5) rumah toko (ruko) yang disebut pasar tradisional: Mulawari Mart, yang diterletak Desa Mulawari, Kecamatan Tiga Panah.

Tampak hadir dalam eksekusi tersebut Juru Sita PN Kabanjahe, Petrus Surbakti, Cristian Surbakti dan Iman Putra yang disaksikan oleh Kepala desa Mulawari Bebas Kemit dan para ahli waris Pemohon; Eliezer Tarigan, Piherta Tarigan.

Selanjutya, untuk dan pihak ke-tiga (pembeli lahan -red) atas nama Verawenta Br Surbakti, yang dikawal ketat oleh anggota Polsek Tiga Panah dibantu anggota Polres Tanah Karo.

Pihak Jurus Sita PN Kabanjahe membacakan Surat Putusan PN Kabanjahe Nomor : 29/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/1997/PN-KBJ dalam perkara Perdata Nomor : 29/Pdt.G/2009/PN-KBJ antara pemohon eksekusi atas nama Komen Br Perangin-angin dengan Termohon Atas nama Perlaban Perangin - angin .

Selain itu, juga membacakan surat penangguhan terhadap (5) lima objek eksekusi sesuai dengan penetapan Ketua PN Kabanjahe Nomor: 8/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/2009/PN.KBJ tertanggal 17 Desember 2018.

Usai membacakan surat penetapan tersebut, pihak ketiga yang bernama Verawenta Br Surbakti melakukan perlawan guna membatalkan proses eksekusi.

Namun, aksi Verawenta dicegah pihak Polres Tanah Karo yang mengamankan proses eksekusi, supaya tidak melakukan tindakan anarkis selama proses eksekusi.

Alat Berat

Saat proses eksekusi tampak satu unit alat berat excfator turut diturunkan guna merobohkan satu persatu 150 unit bangunan kios yang berdiri disana.

"Untuk 5 unit ruko masih melakukan upaya perlawanan hukum. Sehingga belum dilakukakan eksekusi oleh PN kKbanJahe," Ungkap Juru Sita PN Kabanjahe, Pertrus Surbakti kepada www.petunjuk7.com, usai proses eksekusi.

Pembeli Lahan

Ditengah proses eksekusi, seorang pembeli lahan mengaku tidak diberitahu akan dilakukan eksekusi.

“Belum ada pemberitahuan sebelumnya bahwa lahan kios mau di eksekusi. Kami merasa dirugikan. Karena kami telah membeli lahan dan kios dengan DP Rp 40 juta dan angsuran setiap bulannya sebesar Rp 4juta menyetor ke Bank Logo cabang Berastagi. Padahal saya tinggal 3 bulan lagi mengangsur. Baru kios tersebut lunas nantinya," ungkap Edi Saputra Ginting, warga Desa Dokan, Kecamatan Tiga Panah yang mengkredit dua unit kios disana tampak sedih kepada www.petunjuk7.com, Selasa (18/12/2018) saat proses eksekusi. (KS).

 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER