Pekanbaru - Seorang polisi gadungan Ali Mubarok (39) ditangkap saat berada di dalam Masjid Raya Senapelan Kota Pekanbaru, Riau. Dia merupakan buronan kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai polisi berbekal kartu anggota dan lencana.
Tersangka ini merupakan buronan kasus penipuan yang ditangani Polsek Segulung Kota Batam, dia tidak melawan saat ditangkap," ujar Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata Minggu (2/7).
Menurut Edy, Ali berhasil diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak Bhabinkamtibmas Kampung Bandar mengenai keberadaan tersangka di dalam masjid tersebut.
"Bahkan di masjid itu pun dia juga masih berbohong dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Batam dan sedang menyelidiki kasus di Pekanbaru. Padahal dia warga sipil biasa dan merupakan pelaku kriminal," kata Edy.
Dari tangan dan kantong celana Ali, ditemukanlah kartu identitas polri yang bukan miliknya, sebilah pisau lipat serta lencana investigasi. "Ketika kita kroscek dan selidiki lagi, ternyata yang bersangkutan tersebut merupakan DPO Polsek Segulung di Batam," ujarnya
Barang bukti KTA Polri itu atas nama Brigadir Leo Chandra, dan sebilah pisau lipat serta sebuah lencana milik tersangka. Untuk proses lebih lanjut, Ali akan segera diserahkan ke Polsek Segulung Batam.
"Kita akan koordinasi dengan Polsek Segulung untuk menyerahkan kembali tersangka. Proses hukumnya akan dilakukan di Batam," pungkas Edy.(merdeka)