• Follow Us On : 
Soal Kisruh Pilkada Tapanuli Utara, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Nikson Nababan Foto:Republika.co/taput.go.id

Soal Kisruh Pilkada Tapanuli Utara, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Nikson Nababan

Senin, 02 Juli 2018 - 23:37:18 WIB
Dibaca: 2564 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Proses penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara kisruh. Ada mobilisasi massa untuk membuat kegaduhan Pilkada Taput yang sudah berjalan dengan aman sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).

Kuasa hukum paslon nomor 1 Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat, Roder Nababan menyesalkan lambannya aparat penegak hukum dalam mengamankan proses Pilkada Tapanuli Utara.

Sebab, aksi massa yang memaksakan kehendak dengan membuka paksa kotak suara sangat membahayakan demokrasi.

“Kasus ini harus segera ditindaklanjuti. Ini ada apa? Kenapa aparat penegak hukum belum menindaklanjuti dan menangkap pelaku serta aktor intelektualnya?” gugat Roder dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (2/7).

Jika tidak segera ditangkap pelakunya, Roder mengkhawatirkan terjadinya konflik. Untuk saat ini, kubu paslon nomor 1 masih bisa menahan diri untuk tidak merespons aksi-aksi tersebut.

Roder pun menjelaskan awal mula terjadinya kericuhan dalam proses penghitungan suara Pilkada Taput. Pilkada Taput diikuti tiga paslon, yakni Nikson-Sarlandy, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Prengky P Simanjuntak (JTP-Prens), dan Chrismanto Lumbantobing-Hotman P Hutasoit.

Menurutnya, pelaksanaan pilkada bupati (Pilbup) Taput yang digelar 27 Juni 2018 sebenarnya berlangsung aman. Proses pencoblosan hingga penghitungan suara sampai penandataganan C1 oleh pelaksana Pilkada bersama para saksi dari setiap paslon berjalan dan tertib.

Seluruh form C-1, kata Roder, bisa diterima para saksi dari masing-masing paslon. Dalam hal ini, tidak ada protes. Seluruh pihak menyetujui form C-1 yang memuat data rekap seluruh proses di tempat pemungutan suara (TPS).

“Artinya, semuanya setuju, mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih yang datang ke TPS, jumlah surat suara batal, jumlah suarat suara sah, dan jumlah perolehan suara masing masing paslon,” kata dia.

Perkembangan selanjutnya, Roger melanjutkan, ada mobilisasi massa yang menggeruduk kantor kecamatan di Tapanuli Utara. Mereka pun menyasar tempat penyimpanan kotak suara dari TPS.

“Kami menduga ada mobilisasi massa setelah ada hasil sementara perolehan suara,” ujar Roder.

Di kantor Kecamatan Siborong-borong, kata dia, tempat penyimpanan kotak suara dibanting oleh massa yang berjumlah ratusan. Mereka meminta bertemu camat dan pelaksana pilkada di kecamatan. Salah satu kotak suara sempat dibuka paksa oleh massa.

Massa yang hadir berteriak dan membanting kotak suara kosong itu. Mereka pun merekam dan menyiarkan peristiwa itu ke media sosial. Seolah-olah, massa menemukan adanya kotak suara yang kosong sambil menuding ada kecurangan.

Keesokan harinya, pada 28 Juni dan 29 Juni 2018, ada mobilisasi massa lanjutan yang berdemo di Kota Tarutung, ibu kota Kabupaten Taput. Isunya, ada kecurangan Pilkada Taput dengan ditemukannya kotak suara kosong. Mereka pun mendesak dilakukan proses pemilihan ulang.

Pada Senin (30/6), salah satu massa yang ikut dalam aksi di Kecamatan Siborong-borong mengunggah rekaman video tentang pengrusakan kotak suara serta pencurian dokumen amplop suara.

“Faktanya jelas, yakni telah terjadi pemutarbalikan fakta. Ini kejahatan luar biasa yang telah diatur dengan rapi. Perbuatan ini jelas-jelas membahayan demokrasi di Indonesia,” ujar Roder.

Sumber:Republika.co 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER