• Follow Us On : 
OTT Money Politic Terkait Pemilu: Polres Karo Tangkap Tim Sukses dan Uang Jutaan Rupiah Pers Realese: Kapolres Tanah Karo, AKBP AKBP Benny Benny Hutajulu, SIK., Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, ALL Ras Maju Tarigan, SH., dan Kepala Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliana Pandia terkait OTT money politic, Selasa (16/4/2019) dini hari. Foto:KS.

OTT Money Politic Terkait Pemilu: Polres Karo Tangkap Tim Sukses dan Uang Jutaan Rupiah

Selasa, 16 April 2019 - 19:03:53 WIB
Dibaca: 1788 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT ) terkait money politic (politik uang) terhadap lima (5) orang yang diduga merupakan tim pemenangan terhadap oknum calon legislatif (caleg) dari salah satu partai, yang ikut dalam pemilihan umum (pemilu) serentak pada 17 April 2019.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan kepada www.petunjuk7.com, di halaman Mapolres Tanah Karo, Selasa (16/4/2019) dini hari melalui siaran persnya.

Dijelaskannya, OTT tersebut awalnya menangkap warga JM (28) dan LS, di Desa Suka Julu, Kecamatan Tiga Binanga.

Kemudian, pada saat diamankan, keduanya sedang membawa uang semula RP 11.700.000 beserta tiga buah kartu nama berinisial TJG ( DPR RI) IS (caleg DPR D Propinsi, KS (caleg DPRD Kabupaten/Kota).

"Awalnya kita mendapatkan informasi adanya money politic di wilayah Tiga Binaga. Setelah melakukan proses penyelidikan, kita berhasil manangkap 2 orang yang diduga merupakan tim sukses dari salah satu partai. Setelah kita tangkap, kita mengamankan uang tunai Rp 11.700.000 yang akan dibagi ke masyarakat, dan tiga buah kartu nama," ungkapnya.

Lantas, lanjut Kasat Reskrim saat dintrogasi, " memang mereka mau membagikannya kepada 50 orang," bebernya.

"Yang dimana caleg DPRD Kabupaten sebesar Rp 150 ribu per suara, DPRD Provinsi 50 ribu satu suara, DPR RI 25 ribu satu suara. Dan dipaketkan menjadi 250 ribu rupiah, per orang termasuk bagian dari yang membagikan," terang Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.


Pengembangan

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo mengungkapkan, niat mereka tadinya ingin membagikan uang ke limapuluh (50) orang warga yang sudan didata.

"Masing - masing warga mendapatkan Rp250 ribu per satu paket, yakni pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi, dan DPR RI," tuturnya.

Nah, dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan JP di salah satu kantor partai politik, dan kembali mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.190.000.000, (seratus sembilan puluh juta) dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu.

"Uang ini diperoleh dari seorang caleg yang berinisial KS," sebutnya.

Ternyata, bukan JP saja. Satreskrim Polres Tanah  Karo, kembali mengamankan seorang berinisial S di Jalan Samura, sekitar Pukul 21: 00 WIB, diduga berperan sebagai  tim sukses dari salah satu pasangan calon (paslon).

"Dari tangan S sedang mendata masyarakat yang bersedia memilih caleg dengan inisial SB. Ada barang bukti uang sisa yang telah dibagikan senilai Rp2.810.000 dan data dari masyarakat," jelas AKP Ras Maju.

Senada Kasat Reskrim, Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny Benny Hutajulu, SIK., menegaskan, berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman di pemilu kali ini.

"Kita juga akan terus memonitoring setiap pergerakan yang dianggap memiliki unsur 'kampanye hitam'. Jal ini agar di lakukan agar terciptanya pesta demokrasi yang aman dan nyaman tanpa kecurangan," terangnya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani, bukan mata uang, atau nominal. Ini juga merupakan langkah tegas kita untuk mengamankan pesta demokrasi tanpa money politik, " tegasnya.

Kapolres Tanah Karo menambahkan, dengan adanya OTT pihaknya bekerja sama den Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Karo.

"Kita akan bekerja sama dengan Bawaslu, untuk mendudukkan hasil yang kita peroleh malam ini. Apakah bisa kita lanjutkan ke tahap penyelidikan atau tidak," katanya.

"Nanti dari Bawaslu akan memberikan rekomendasi, apakah hasil yang kita dapat bisa dilanjutkan dilakukan penyidikan. Sesuai dengan UU No 7 tahun 2017, pasal 523 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp48 juta," sebut Kapolres Tanah Karo.

Sedangkan, Kepala Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliana Pandia menyampaikan, OTT kali ini sudah cukup bukti dan bisa di lanjutkan ke tahapan penyelidikan.

"Apabila memang terbukti kepada para calon, apabila terpilih nantinya akan kita gugurkan," ungkap Eva saat mengikuti pers realess di di halaman Mapolres Tanah Karo, Selasa (16/4/2019) dini hari.

"Ya kita lihat ini, kita juga telah berkordinasi kepada pihak kepolisian, bahwa saatnya kasus money politic ini sudah cukup bukti dan nantinya akan kita lanjutkan ketahap penyelidikan. San apabila terbukti kita akan kasi tindakan tegas, dengan cara apabila dia terpilih, maka otomatis akan kita nyatakan gugur," tutupnya. (KS).






 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER