• Follow Us On : 
Rekrutmen Penyidik KPK Harus dari Kalangan Umum Foto:kumparan.

Rekrutmen Penyidik KPK Harus dari Kalangan Umum

Ahad, 06 Agustus 2017 - 23:30:53 WIB
Dibaca: 2214 kali 
Loading...

Jakarta - Upaya penguatan kelembagaan KPK harus terus dilakukan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah merekrut penyidik independen terlepas dari kepolisian.

Hal tersebut didukung oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Hukum Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril.

Penyidik independen diharapkan dapat melepaskan pengaruh dari kepolisian serta meningkatkan kualitas dari penyidik KPK.

Sebab saat ini dari 90 orang penyidik KPK lebih dari 50% nya adalah penyidik dari kepolisian yang belum mundur dari institusi lamanya.

"Saya setuju dengan rekrutmen penyidik independen. KPK harusnya merekrut penyidik sendiri," ungkap Oce saat kepada Media Indonesia, Minggu (6/8).

Menurut Pengamat Hukum Tata Negara UGM tersebut terdapat dua pilihan cara. Pertama adalah dari penyidik kepolisian yang beralih status sepenuhny menjadi pegawai KPK. Selain itu adalah KPK merekrur penyidik baru yang dari non kepolisian.

Oce minilai bahwa saat ini para penyidik KPK kebanyakan masih 'diperbantukan' di KPK dari pihak Kepolisian.

Oleh sebab itu sifatnya masih sementara karena hanya bersifat beberapa tahun saja.

"Saya khawatir ini bisa menjadi masalah loyalitas kepada KPK," ujar Oce.

Salah satu ke kahwatiran dirinya terkait loyalitas tersebut karena pada dasarnya para penyidik masih terikan dengan lembaga kepolisian.

Tentunya hal tersebut akan berdampak kepada independensi dari penyidik.

Untuk itu KPK perlu melakukan rekrutmen dari pihak umum dan tidak hanya dari kepolisian.

Meski diakui dirinya para rekrutmen yang berasal dari kalangan umum tidak bisa langsung bekerja sebagai penyidik karena harus melalupi pproses pendidikan terlebih dahulu.

"Pihak yang memberikan pendidikannya tidak harus KPK saja, bisa saja dari gabungan. Bisa KPK, Polri, Kejaksaan, akademisi bahkan TNI sekalipun," terang Oce.

Rekrutmen dari kalangan umum tersebut nantinya akan berstatus sebagai pegawai KPK dan bukan sebagai pegawai negeri sipil. Bahkan secara dasar aturannya pun menurut Oce sudah tersedia yang diatur di dalam PP SDM KPK.

Menanggapi hal tersebut Juru bicara KPK, Febri Diansyah sepakat dengan ide tersebut.

Hal tersebut menurutnya sudah diatur berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memastikan bahwa KPK dapat merekrut penyidiknya sendiri.

"Hal tersebut tentu akan kita lakukan. Saat ini sedang berjalan secara paralel rekruitmen penyidik dari internal KPK dan dari Polri. Saran dan konsern ttg independensi lembaga tentu menjadi perhatian KPK," jelas Febri.

Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa saat ini semua penyidik yang ada di KPK sudah bersifat independen.

Satu satunya yang membedakan adalah dari sumber rekrutmennya sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK untuk KPK merekrut penyidik sendiri. (mediaindonesia)



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER