Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Sekretaris Kabinet Pramono Anung, menyampaikan perpres tersebut telah ditandatangani hari ini.
“Presiden telah menandatangani perpres tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Besok kita akan memasuki menyambut Hari Pancasila 1 Juni, tentunya Presiden dalam meletakkan dasar-dasar itu dan juga mempersiapkan supaya ada lembaganya. Lembaganya oleh beliau sudah ditandatangani hari ini,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5).
Ia menjelaskan, secara organisasi, unit kerja pembinaan ideologi Pancasila terbagi dua, yakni dewan pengarah yang berjumlah sembilan orang dan juga lembaga yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada presiden. “Satu yang bersifat dewan pengarah berjumlah sembilan orang. Kemudian yang kedua adalah kepalanya, eksekutifnya satu orang dan akan dibantu oleh eselon I,” ujar dia.
Dikutip dari laman setkab.go.id, dewan pengarah lembaga UKP-PIP ini terdiri atas unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, tokoh purnawirawan TNI/Kepolisian, dan pensiunan PNS serta akademisi. Dewan pengarah dari masing-masing unsur terdapat tiga orang dan bertugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Sedangkan, pelaksana dari lembaga tersebut terdiri atas kepala, deputi bidang pengkajian dan materi, deputi bidang advokasi, serta deputi bidang pengendalian dan evaluasi. Dalam perpres ini, pengarah dan kepala lembaga diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sedangkan, penyelenggaraan tugas dan fungsi UKP-PIP ini akan dilakukan dengan menggunakan anggaran APBN yang dialokasikan pada anggaran Sekretariat Kabinet. (republika.co)