• Follow Us On : 
Sekdakab Imbau ASN se -  Kabupaten Karo Tetap di Rumah Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba. Foto: KS

Bumi Turang

Sekdakab Imbau ASN se - Kabupaten Karo Tetap di Rumah Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi

Rabu, 10 Maret 2021 - 18:12:15 WIB
Dibaca: 1147 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo, Kamperas Terkelin Purba,  mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karo untuk tidak berpergian saat libur panjang Isra Miraj Kamis (11/3/2021) besok. 

"Saya menyampaikan imbauan dan ajakan kepada ASN dalam  hadapi libur Isra Miraj agar libur di rumah saja karena situasi kondisi saat ini masih dalam  pandemi," ujarnya dikonfirmasi Rabu (10/3/2021) di ruang kerjanya.

Sekdakab juga mengatakan, saat ini situasi Covid-19 di Karo sudah melandai. Oleh karenanya diperlukan upaya-upaya ekstra agar kasus tidak kembali melonjak.

Satu di antaranya tidak ke luar kota atau berpergian keluar rumah saat libur Isra Miraj mendatang.

Selain itu, ia mengimbau agar perayaan Isra Miraj di perkantoran pemerintah dilakukan secara daring sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

"Kita sudah menyurati seluruh SKPD dan diharapkan ini di patuhi, jika tidak kita akan beri sanksi", ucapnya

Sekdakab menyebutkan terkait aturan tersebut, sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang pembatasan kegiatan kepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang di sampaikan kepada SKPD

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19," jelasnya.

Ditegaskannya, ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Sebab katanya, menurut SE tiga (3) Menteri Nomor 281, 01 ,dan 01 tentang hari libur nasional dan cuti bersama, bahwasanya libur hanya berlangsung selama satu hari pada kamis (11 /03/202), dan kembali bekerja pada Jumat (12/03/2021) agar di taati.

"Kita juga sudah sampaikan kepada SKPD terkalit libur yang hanya berlangsung pada kamis, dan jumat kembali berkerja seperti biasanya, agar imbauan ini juga turut di patuhi" Sekdakab Karo seraya berharap ASN dapat menjadi contoh di masyarakat dalam menekan penularan virus Covid - 19 di Kabupaten karo. (KS). 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER