• Follow Us On : 
Dampak Kebijakan Arab Saudi, Pemerintah Tak Beri Subsidi Jemaah Haji Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin. Foto: Viva.co.id

Dampak Kebijakan Arab Saudi, Pemerintah Tak Beri Subsidi Jemaah Haji

Rabu, 03 Januari 2018 - 13:04:08 WIB
Dibaca: 1841 kali 
Loading...

Jakarta - Pemerintah Indonesia tidak memberikan subsidi biaya haji dan umrah terkait kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2018. Artinya, konsekuensi kebijakan itu akan ditanggung masing-masing jemaah haji dan umrah.

"Tidak ditanggung pemerintah Indonesia (PPN Saudi 5 persen), karena itu kan berlaku pada setiap orang," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu 3 Januari 2018.

Akibat kebijakan itu, kata Lukman, setiap transaksi di Arab Saudi akan dikenakan pajak 5 persen. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia akan menaikkan biaya haji dan umrah. "Jadi kita mau beli makanan, mau beli minuman, kita mau melakukan apa saja ya terkena pajak itu," ujar Lukman.

Kendati demikian, pemerintah Indonesia masih menghitung besaran kenaikan untuk biaya haji dan umrah. Lukman memastikan besaran kenaikan masih di ambang batas rasional. "Jangan sampai kenaikannya itu pada akhirnya memberatkan para jemaah kita," imbuhnya.

Diketahui, pemerintah Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 5 persen, berlaku sejak 1 Januari 2018. PPN itu diterapkan terhadap sejumlah barang, seperti makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.

Sebagai perbandingan, Indonesia sendiri telah lama memberlakukan PPN atau sejak 1 Januari 2010. Pemerintah Indonesia menetapkan PPN sebesar 10 persen.


Sumber: Viva.co.id



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER