• Follow Us On : 
Gelapkan Jaminan Fidusia  1  Unit Mobil CRV,  Siti Hajar dan Rekanya Ditangkap Polres Karo Para tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo, Selasa (23/2/2021). Foto: KS

Bumi Turang

Gelapkan Jaminan Fidusia 1 Unit Mobil CRV, Siti Hajar dan Rekanya Ditangkap Polres Karo

Rabu, 24 Februari 2021 - 05:00:53 WIB
Dibaca: 3162 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil menangkap para pelaku terkait tindak pidana penggelapan jaminan fidusia yakni (satu) unit mobil CRV warna putih BK 1976 OX. Para pelaku ini ada empat (4) orang

Kasus ini berawal saat seorang pelaku bernama Siti Hajar pada tanggal 02 Juni 2020 silam, melangsungkan akad kredit kepada pihak PT. Buana Finace, TBK yang berada di Jalan Suka Mulia No 7-8 (PT. Buana Finance TBK ), A U R Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara atas pembelian 1(satu) unit mobil Honda CRV Prestige tahun 2018 BK 1976 OX warna putih dengan No.Rangka :MHRRW1886JJ807575, No. Mesin : L15BJ1021923

Dan dengan lama angsuran selama 36 bulan, kemudian biaya angsuran perbulan Rp. 10.980.000. Setelah akad kredit, Siti Hajar tidak membayarkan angkutan kredit.

Lantas, pihak PT. Buana FInance, TBK mencari keberadaan unit mobil tersebut dan diketahui bahwa unit mobil sudah beralih kepada pihak lain.

Akibat kejadian tersebut, pihak  Buana FInance, TBK merasa keberatan dan dirugikan senilai Rp. 362.340.000, kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan.

"Pada hari Selasa 23 Februari 2021 sekitar Pukul 13.00 WIB Unit Opsnal dipimpin Ipda Martan Sitepu mendapat informasi dari AKP Ras Maju Tarigan Panit Narkoba Polda Sumut adanya kasus penggelapan R4 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV BK 1976 OX di jajaran Polrestabes Medan yang sedang menuju jalur ke jajaran Polres Tanah Karo. Selanjutnya Unit Opsnal meneruskan taruna ke jajaran Polsek Polres Tanah Karo, selanjutnya Unit Opsnal Polres Tanah Karo dan Polsek Tigabinanga Polsek Juhar berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama : 1. Salim, (27) warga Jalan S Luhur Pasar Melintang 59-A kel. Dwikora Kecamatan Medan Helvetia (pelaku Penggelapan mobil / pacar korban), 2 Zulvani, (20) warga Jalan Teupin Keubeu, Kecamatan Matangkuli (teman pelaku) dan Muhammad Nazarullah (28) warga Dusun Teuku Syareh, Kelurahan Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara (teman pelaku). Dan Barang bukti di Desa Kidupen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, dengan plat mobil sudah diganti." Demikian diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Adrian Risky Lubis S.I.K., kepada wartawan, melalui siaran persnya, Selasa (23/2/2021).

"Selanjutnya Unit Opsnal langsung memboyong dan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Tanah Karo," tutupnya. (KS).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER