Rokan Hilir - Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap M.Husin Hia alias Husin (39) warga di Kepenghuluan Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Rohil terkait narkoba jenis sabu.Pasalnya, dia terbukti membawa menyimpan narkotika tersebut jadi barang bukti (BB).
Pasalnya, sebelum ditangkap, pada hari Senin, tanggl 8 Januari 2018 sekitar Pukul 19:00 WIB, pihak Polres Rohil mendapat informasi dari masarakat yang tempat kejadian perkara (TKP) di Ujung Tanjung sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis sabu dan langsung diberitahu ke
Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Juliandi, SH.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH.,
melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Ruslan kepada wwq.petunjuk7.com, Selasa (9/1).
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Dan pada hari Senin tanggal 8 januari 2018 sekitar Pukul 19:30 WIB, membuat rangkain penyilidikan di wilayah yang di maksud," ungkapnya.
Tidak berselang berapa lama, sekitar Pukul 20:00 WIB, pihak Polres Rohil melihat Husin yang ciri - cirinya sudah diketahuhi berada didalam rumahnya dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahn ditemukan di dalam kamar rumah Husin tepatnya di dalam pot bunga kecil warna hitam yaitu berupa 9 ( sembilan ) buah paket kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1 ( satu ) hand phone merek starau berry warna putih dengan nmr hp.081374773xxx serta 5 ( lima ) buah pot bunga ukuran kecil warna hitam.
"Dan ketika ditanya tentang barang bukti punya siapa . Pelaku menjawabnya bahwa barang tersebut punya pelaku. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (SY/rls).