Petunjuk7.com - Maraknya kegiatan pesta adat suka dan duka termasuk hajatan lainnya di tengah semakin meningkatnya kasus terpapar positif Covid-19 di Kabupaten Karo, menjadi sorotan tajam berbagai kalangan.
Menyikapi hal itu, pemerintah setempat dianggap memberikan pembiaran, karena 'melonggarkan' protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 tingkat penyebarannya semakin meluas dan meningkat tajam.
Faktanya sekarang, di sejumlah Jambur (Balai Pertemuan) baik di kota Kabanjahe dan Berastagi sendiri maupun di tempat-tempat lainnya, terlihat aktifitasnya seperti sudah normal.
Hal itu ditenggarai akibat pemerintah setempat terkesan gamang menindak tegas acara - acara di Jambur yang seharusnya ditindak.
Alhasil beberapa waktu belakangan surat undangan pesta - pesta adat baik suka maupun duka sudah mulai bermunculan di tengah - tengah warga.
Padahal, konsentrasi kerumunan walaupun dibatasi sangat rentan menimbulkan kluster baru Covid-19.
Sementara jika pesta adat dibiarkan di rumah warga tanpa ke Jambur juga rentan terpapar virus corona. Nah, jika di jambur, dengan ruangan yang luas dan terbuka sangat mudah untuk menjaga jarak sesuai prokes.
Kondisi dilematis ini membuat Pemerintah Kabupaten Karo dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat terkait hal itu bertempat di ruang rapat Asisten kantor Bupati Kabupaten Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (12/1/2021) siang.
Dandim 0205/TK, Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto mengaku beberapa waktu belakangan ini, melihat banyak kegiatan pesta adat di jambur Kabanjahe yang notabene belum maksimal melaksanakan protokol kesehatan.
Menurut Dandim 0205/TK, yang juga Dansatgas Penanganan Bencana Gunung Sinabung, jika di daerah lain pengetatan prokes semakin tajam, namun sebaliknya di Kabupaten Karo semakin kendor.
“Malah sebagian masyarakat terkesan sudah menganggap seperti biasa. Artinya, aktifitas warga sudah berjalan normal, padahal di depan kita ada bahaya terpapar virus corona,” tegas Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto
“Nah, disini kita heran, dalam pelaksanaan pesta adat, seharusnya harus ada rambu dan aturan yang jelas dan tegas, pembatasan mencegah kerumunan, bukan kebablasan, dan efeknya bisa menimbulkan cluster baru. Semoga kita semua sadar, bahwa prokes harus semakin ketat dijalankan. Hanya itu vaksin paling ampuh mencegah penyebarluasan virus corona semakin meluas di daerah kita. Berikan sosialisasi pemahaman yang baik dan benar kepada pihak pengelola jambur dan juga masyarakat," pintanya.
Sedangkan, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Karo, Monika Maytrisa Purba, SH. mengatakan, sebenarnya sudah jelas baik dalam instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 menyebutkan dalam perkembangan pandemi Covid- 19 yang terjadi akhir-akhir ini.
Di mana lanjutnya, di beberapa negara di dunia sudah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat.
"Dengan adanya varian baru virus Covid-19, diperlukan langkah - langkah pengendalian pandemi Covid- 19," terang Monika.
Dijelaskan Monika, bahkan di Pulau Jawa mulai 11 – 25 Januari 2021 mendatang dilakukan PSBB secara ketat. "Point 8 disebutkan : Kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota : a. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid -19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab; dan b. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun mclalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja) Sat Pol PP Kabupaten Karo, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia)," paparnya.
“Menilik aturan ini, sudah jelas ditegaskan bahwa harus ada pengetatan dan pembatasan mobilisasi masyarakat, tidak bisa ditawar - tawar lagi. Tinggal komitmen Tim Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo,” kataKabag Hukum Pemerintah Kabupaten Karo ini.
Pada kesempatan itu, Bupati karo Terkelin Brahmana SH, MH cukup prihatin jika ada indikasi selama ini pengendoran prokes dari dinas terkait. (KS).