Petunjuk7.com - Menjelang akhir tahun Kementrian Pendidikan dikabarkan akan melaksanakan sekolah dengan tatap muka yang selama ini diadakan melalui proses belajar dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring)
Diberlakukannya hal itu, rencananya akan dilaksanakan pada Tahun Ajaran 2020 - 2021 mendatang, kususnya di Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara.
Mengikuti kebijakan itu, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Karo, Eddi Suryanta Surbakti sudah melayanhkan surat edaran kepada seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta.
Adapun isi dari surat edaran yang dilayangkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo tersebut adalah:
Menindaklanjuti surat keputusan bersama empat (4) Menteri untuk persiapan pembelajaran tatap muka semester genap TP 2020/2021 pada Januari 2021, maka di sampaikan kepada saudara untuk melaksanakan langkah- langkah sebagai berikut :
1. Rapat persiapan dengan dewan guru .
2 . Rapat dengan komite dan orang tua untuk persetujuan pembelajaran tatap muka .
3 . Mereview dan mempersiapkan saran/prasarana sesuai protap Covid 19 dan melaporkan ke Dapodik Sekolah .
4 . Melaporkan daftar periksa dan kesiapan pelaksanaan tatap muka semester genap TP. 2020/2021 (terlampir). Laporan daftar periksa dan kesiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka semester genap TP 2020/2021diterima paling lambat Jumat (4/12/2020)melalui bidang pembinaan SMP .
Atas dasar surat edaran yang sampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo ini, maka pihak sekolah menyurati orang tua siswa agar datang ke sekolah untuk membuat surat pernyataan dengan membubuhkan tandatangan dan pakai materai Rp6000.
Tujuannya, agar orang tua siswa tidak menuntut pihak sekolah jika ada nanti siswa/I yang terkonfirmasi positif Covid -19 setelah dilaksanakan sekolah dengan tatap muka tersebut.
Terkait kebijakan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Eddi Suryanta Surbakti ketika di konfirmasi www.Petunjuk7.com, Sabtu (5/12/2020) melalui pesan elektronik WhatAppsnya, membenarkan menerbitkan surat edaran tersebut.
"Memang surat edaran itu saya yang sampaikan kepada pihak sekolah agar memanggil orang tua siswa untuk dirapatkan. Bukan harus nanti di penuhi orang tua siswa," kata Eddi.
Saat ditanya jika ada nanti siswa yang terkonfirmasi positif Covid 19 setelah di lakukan pembelajaran tatap muka siapakah nanti yang bertanggung jawab?
Kemudian, jika ada sekolah yang melanggar protokol kesehatan, apakah kepala sekolah akan dicopot atau sanksi apa yang didapat pihak sekolah atau di cabut ijin sekolahnya?
"Gini Pak, kita ini bergerak dalam pendidikan, jadi nggak semua harus dikaitkan dengan sanksi. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri (SKB) 4 Menteri ini bahwa izin penyelengaraan pembelajaran tatap muka adalah kepala daerah, dan meskipun kepala daerah memberikan izin, tapi bagi orang tua yang tidak setuju anaknya untuk tatap muka juga diperbolehkan," jawab Eddi.
Lantas, bagaimana tanggapan para orang tua terkait pemberlakuan tatap muka ini? Salah satu orang tua siswa yang bernama Mawan Harahap yang saat ini anaknya sekolah di salah satu SMP di Berastagi , ketika dikonfirmasi www.Petunjuk7.com, Minggu (6/12/2020)
"Memang bisa enggak sekolah dengan tatap muka, tapi kan jadi dilema kalau anak kita sendiri yang tidak sekolah. Sementara jika kita membiarkan mereka mengikuti proses pembelajaran tatap muka kita takut jika anak kita bisa terjangkit virus Covid 19. Apalagi pihak sekolah tidak mau bertanggung jawap jika anak kita kena Covid 19," kata salah satu orang tua siswa yang bernama Mawan Harahap yang saat ini anaknya sekolah di salah satu SMP di Berastagi , ketika dikonfirmasi www.Petunjuk7.com, Minggu (6/12/2020) siang.
"Jadi harapan saya sebagai orang tua siswa, jika belum ada obat virus Corona ini , kalau bisa lebih baik belajar daring ajalah," ucap Mawan Harahap. (KS).