• Follow Us On : 
Kadis Pariwisata Karo Bantah Ada Pungli Bagi Pengunjung yang Datang ke Objek Wisata Air Panas Kadis Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting saat memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu yang lalu. Foto: KS

Bumi Turang

Kadis Pariwisata Karo Bantah Ada Pungli Bagi Pengunjung yang Datang ke Objek Wisata Air Panas

Kamis, 03 September 2020 - 18:21:58 WIB
Dibaca: 3782 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Terkait pengutipan retribusi ke objek wisata air panas di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara yang kabarnya tidak resmi atau jadi ajang pungutan liar (pungli) berujung masyarakat keberatan dengan ada pengutipan tersebut khususnya para tamu wisata atau pengunjung.

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting membatah adanya pungli bagi para tamu wisata atau pengunjung yang datang kesana.

"Pengutipan tersebut berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) no 5 tahun 2012, jadi kami lakukan pun pengutipan tersebut atas perda no 5 tahun 2012," bantah Munarta saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan elektronik WhatApps-nya, Kamis (3/9/2020).

Saat ditanya terkait bunyi Perda no 05 tahun 2012 tersebut yang tidak ada disebutkan bahwa setiap pengunjung tidak ada di lakukan pengutipan, kecuali ka air panas Lau Sidebuk  - debuk yang berada di Desa Daulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

"Itu kan ada, lintas Gunung Siibayak katanya itu, sudah termasuk ke air panas itu," kata Munarta.

Kembali wartawan menanyakan soal Perda tersebut. Yang mana bunyinya: Untuk diketahui, menilik dari isi Perda Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, khususnya pada pasal 23 menjelaskan dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Kemudian, pada pasal 24, bagian kesatu menjelaskan, objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Dan, pada bagian ke 2 menjelaskan, tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat bagian kesatu adalah : pertama, objek wisata keindahan alam terdiri dari : a. Bukit Gundaling Berastagi, b. Lintas Alam Tahura – Jarangguda, c. Air Terjun Sipiso-piso / Tongging, d. Gunung Sibayak (Lintas Alam Gunung Sibayak).

Selanjutnya, huruf e. Gunung Sipiso-piso (Pendakian Gunung), f. Perkemahan Danau Lau Kawar, g. Gunung Sinabung (Pendakian Gunung), h. Air Terjun Sikulikap, i. Gua Liang Dahar di Lau Buluh, j. Taman mejuah-juah Berastagi, k. Uruk Tuhan Bekerah-Simacem;l. Deleng Kutu Guru Singa; m.Danau Lau Kawar; dan n. Lau Debuk-debuk.

Ketika ditanya kepada Kepala Dinas Pariwisata Munarta Ginting, dimana kah letaknya atau di poin berapakah pengutipan tersebut di lakukan , kadis menjawap awak media lagi

Begini jawaban Munarta. "Itu lintas Gunung Sibayak itu sudah termasuk Pal (panggilan bagi suku Karo)," katanya.

"Setiap tamu wisata yang mau masuk ke area Gunung Sibayak wajib membayar uang retribusi sebanyak Rp4000. Jadi sekali lagi saya katakan pengutipan tersebut berdasarkan Perda no 05 tahun 20212," tambah Kadis Pariwisata Kabupaten Karo ini. (KS).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER