Petunjuk7.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) menyerahkan uang pemulihan keuangan daerah senilai Rp 1.107.032.574 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bertempat di aula Kejari Kabupaten Karo, Rabu (26/8/2020) siang.
Uang itu berasal dari pengembalian tambahan tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah tahun anggaran 2019, senilai Rp2,2 miliar.
Saat penyerahan uang itu dilakukan
penandatanganan surat berita acara penerimaan dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Karo melalui Wakil Bupati Kabupaten Karo, Cory S Sebayang, Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo, Kamperas Terkelin Purba, Asisten III Setdakab Karo, Inspektorat Kabupaten Karo dan Kepala BPKPAD Kabupaten Karo.
Pengembalian uang daerah tersebut, dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Karo Cory br Sebayang, Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba, Asisten III Setdakab, Inspektorat dan Kepala BPKPAD Karo.
“Kami sangat terkesan dengan Kejaksaan Negeri Karo, dimana kalau ada masalah, langsung diselesaikan dengan baik. Dengan adanya kerjasama seperti ini, mudah-mudahan Karo akan lebih baik,” salut Cory Sebayang kepada wartawan di sela - sela penyerahan uang tersebut.
Cory mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Karo dalam hal pemantauan aset dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karo.
Sebab, katanya, sebelumnya dengan adanya MoU terkait pemantauan aset daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara kedua belah pihak (Kejari Karo - Pemkab Karo), maka Pemkab Karo dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
“Dengan seperti ini, maindset kita yang sebelumnya melihat kejaksaan ini 'angker', ternyata tidak. Malah, justru berteman lebih indah, dengan adanya komunikasi yang baik,” ucap Wakil Kabupaten Karo ini.
Dijelaskannya, dari pengembalian tambahan tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah tahun anggaran 2019 silam, senilai Rp2,2 mikiar baru 18 orang penerima yang mengembalikan dengan nilai sebesar Rp 1,1 miliar.
Sedangkan 27 penerima lainnya, sambung Wakil Bupati Karo ini secara bertahap akan mengembalikannya. Pengembalian dilakukan.
"Karena Peraturan Bupati (Perbud) yang telah dikeluarkan menyalahi aturan atau bertentangan dengan Undang - undang (UU)," ungkap Cory.
“Total penerima dana tunjangan khusus ini sebanyak 45 orang, terdiri dari, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten I, dan 21 pegawai BPKPAD, dan uang Rp1,1 milyar ini berasal dari 18 penerima. Sedangkan sisanya, akan dikembalikan secara bertahap ke Kejaksaan Karo,” timpal Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba menambahkan keterangan Wakil Bupati Kabupaten Karo.
Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Denny Achmad, SH.,MH., didampingi didampingi Kasi Kejari Kabupaten Karo, Datun Dongan M.T. Sirait, SH., para Kasi Kejari Kabupaten Karo, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Karo. kepada wartawan, menyebutkan, bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam hal perlindungan terhadap aset, dan peningkatan PAD Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara.
“Ini kami buktikan dengan adanya pengembalian, pemulihan uang daerah dan kasus-kasus lainnya terkait aset daerah dan peningkatan PAD kita,” sebut Denny Achmad.
Dijelaskannya, uang tersebut disetorkan Pemkab Karo kembali ke rekening kas daerah Kabupaten Karo melalui PT. Bank Sumut Cabang Kabanjahe sebagai penyelesaian tuntutan ganti rugi dalam pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo tahun anggaran 2019 silam.
"Semoga uang ini dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk masyarakat Kabupaten Karo. Mudah - mudahan nanti setelah di setor uang ini ke rekening Pemkab Maro semoga bisa di pergunakan masayarakat khususnya masyarakat Kabupaten Karo. Karena siuasi kita saat ini sangat sulit, Covid 19 pun belum selesai. Ini datang lagi erupsi Gunung Sinabung. Jadi kerugian tersebut akan seluruhnya nanti di kembalikan, tapi dalam waktu yang berturut turut," papar Denny.
"Ya kerugian tersebut akan di kembalikan Pemkab Karo nanti keseluruhannya dan waktunya pun sudah kita tentukan," terang Kajari Kabupaten Karo. (KS).