Petunjuk7.com - Pihak Unit Reskrim Polsek Mardingding berhasil meringkus seorang pria berinisial JFS (29), warga Desa Lau Baleng, Kabupaten Kabupaten Karo Propinsi Sumatra Utara, Sabtu (20/6/2020) sekitar Pukul 23 : 30 WIB.
Dia dilaporkan oleh pihak Gereja Bethel Indonesia (GBI) Lau Baleng melalui Pdt Riduan Sihombing karena tindak pdana pencurian sesuai LP No:452/VI /2020/SU/RES T. KARO/SEK.MARDINGDING.
Pasalnya, dari laporan polisi itu, pihak GBI Lau Balang (pelapor -red) menyebutkan, pada Kamis (18/6/ 2020) sekitar Pukul 14.30. WIB, kala itu saat masuk kedalam gedung gereja melihat inventaris barang didalam ruangan sudah tidak ada lagi seperti kipas angin.
"Lalu pelapor melakukan pengecekan barang inventaris lainnya juga hilang.
Selanjutnya pelapor bersama saksi (Jeter Hutasoit dan Ramses Sihombing) melaporkan kejadian kepada Polsek Mardingding," demikian dikatakan oleh Kapolsek Mardingding, Iptu Donal Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Mardingding, Iptu Master Gun Surbakti kepada wartawan, Minggu (21/6/2020) siang melalui siaran persnya.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Mardingding, atas laporan tersebut, pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di GBI Lau Baleng.
Usai olah TPK dan memeriksa saksi - saksi, lanjutnya, langsung melakukan penyelidikan.
"Pada hari Sabtu (20/6/2020) sekitar Pukul 23:30 WIB pelaku (JSF-red) ditangkap di kediamannya," ungkap Iptu Master Gun Surbakti.
"Barang bukti satu (1) unit amplier mixer, 1 (satu) unit laeds speker merek tornado, 1 (satu) unit kipas angin merek hyundai, 1(satu) unit stablizer merek sako dan satu (1) buah Grenda merek Sumo diamankan dari pelaku, yang diletak pelaku di belakang rumah dan ditutupi dengan seng. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan di Polsek Mardingding untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya," tutup Kanit Reskrim Polsek Mardingding. (KS).