Petunjuk7.com - Selama tiga (3) hari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 71 mantan dan anggota DPRD Sumut untuk saksi terkait kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujonugroho.
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, pmeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK dimulai sejak Selasa (22/5) sampai Kamis (24/5) sore.
"Totalnya ada 71 orang yang diperiksa," kata Sumanggar, Jumat (25/5).
Selama pemeriksaan yang dilakukan di Kejati Sumut, KPK mengerahkan 14 penyidik untuk memeriksa para mantan dan anggota DPRD Sumut sebagai saksi untuk 38 tersangka kasus suap Gatot Pujonugroho.
"Berdasarkan Surat Perintah Tugas ada 14 penyidik, mereka tidak dikawal. Kita hanya memfasilitasi tempat saja," ungkapnya.
Dalam siaran pers, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sudah memeriksa lebih dari 200 saksi baik di Jakarta, Mako Brimob Polda Sumut dan Kejati Sumut. Pemeriksaan itu masih berkutat pada kasus suap Gatot Pujo Nugroho.
Total pengembalian uang suap dari saksi mencapai Rp 4.35 miliar.
“Pengembalian ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara," terangnya dalam siaran pers tersebut.
Febri juga menambahkan, pengembalian uang dinilai sikap yang kooperatif dan pihaknya menghargai itu.
“Sekali lagi kami sampaikan, KPK menghargai itikad baik pengembalian uang dan sikap koperatif memberikan keterangan dari pihak yang diperiksa,” ujarnya.
Sumber:Analisadaily.com