Petunjuk7.com - Kepala Desa Tanjung Mbelang, Juri Ginting membantah terkait warga yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap pertama (I) diberikan sebanyak Rp303.000,-. per kepala keluarga (kk) bertempat di Balai Desa (Jambur) Desa Tanjung Belang, pada Kamis (4/6/2020) sekitar Pukul 14 : 15 WIB lalu. Apalagi, lanjutnya, penerima BLT-DD itu diberikan kepada warga sebanyak 196 kk.
"Proses penyaluran BLT - DD kepada masyarakat sudah sesuai dengan hasil musyawarah bersama dihadiri Danramil, Kapolsek, BPD, Pemerintah Desa, dan disaksikan beberapa tokoh masyarakat. Berdasarkan hasil keputusan musyawarah, telah disepakati bersama bahwa terkait penyaluran BLT - DD sebanyak 99 KK nantinya dibagi rata, sejumlah Rp.600.000 ,- Tapi kalau masalah dibagikanya sesama warga, itu saya tidak tahu, karena pembagian yang Rp300ribu itu antara kesepakatan antara warga. Jadi yang kami bagikan kepada masyarakat Rp 600.000 per kk, bukan Rp 300.000," bantah Juri Ginting saat dimintai konfirmasinya kepada wartawan, Jumat (5/6/2020) siang melalui via ponsel.
"Sekali saya katakan, bahwa penerima BLT- DD di Desa Tanjung Mbelang Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo sebanyak 99 kk bukan 196 kk," katanya.
Untuk itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karo Abel Tarawai Tarigan, menegaskan, warga yang tidak boleh menerima BLT adalah warga yang sudah mendapatkan bantuan dari APBD atau APBN.
"Misalnya, penerima PKH, BPNT dan lainnya. Terkait Besaran dana BLT - DD yang wajib diserahkan kepada warga tidak bisa kurang maupun dilebihi yaitu Rp.600.000.-/kk, sesuai regulasi dan Permendes Nomor 6 tahun 2020," jelas Abel kepada wartawan, Jumat (5/6/2020) siang.
“BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun dan orang yang kehilangan pekerjaan karena pandemi covid-19. Pendataan awal dilakukan Tim Relawan covid-19. Hasilnya akan dibawa ke dalam forum Musyawarah Desa (Musdes). Dalam Musdes itu melibatkan Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, pendamping lokal desa, dan pendamping PKH. Dan bila ada usulan mengenai penambahan jumlah penerima, kades wajib membuat usulan ke Bupati dan Inspektorat," beber Kadis PMD Kabupaten Karo. (KS).