Petunjuk7.com - Pihak Polres Tanah Karo berhasil mengamankan sebanyak duapuluh tujuh (27) unit sepeda motor jenis bebek dan sport yang kerap melakukan aksi balap liar pada Minggu (31/5/2020) lalu di Jalan Jamin Ginting.
Saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (3/6/2020) siang kepada Kabag Ops Polres Tanah Karo, AKP D Munthe, mengatakan, bahwa sepeda motor tersebut disita setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Setelah adanya laporan, lanjut AKP D Munthe, pihaknya langsung melakukan patroli ke lokasi yang dicurigai menjadi lokasi aksi balap liar.
"Dari hasil patroli, kita dapatkan sebanyak 27 unit sepeda motor dari hasil balap liar," kata AKP D Munthe.
Ia mengungkapkan, pada saat melakukan patroli para pemilik kendaraan tersebut sudah melarikan diri.
Sehingga, pihaknya hanya dapat melakukan penyitaan kendaraan yang berada di lokasi balap liar tersebut.
"Jika nantinya pemilik sepeda motor tersebut ingin mengambil kendaraannya harus membawa kelengkapan kendaraannya. Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Kemudia membawa kelengkapan kendaraannya yang standar," tutur AKP D Munthe seraya mengimbau kepada para pemuda di Kabupaten Karo untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat, terlebih, pada saat masa pandemi penyebaran virus corona (Covid-19) dan diharapkan seluruh masyarakat dapat bekerjasama. (KS).