• Follow Us On : 
Warga Singkuang Demo ke PN dan DPRD Madina, Tuntut Lahan Dikembalikan PT.RPR Demo warga Trans SP 1 dan SP 2 Desa Singkuang ke PN Madina dan DPRD Kabupaten Madina, Rabu (1/11). Foto: Fahrizal Sabdah.

Warga Singkuang Demo ke PN dan DPRD Madina, Tuntut Lahan Dikembalikan PT.RPR

Rabu, 01 November 2017 - 22:43:44 WIB
Dibaca: 2532 kali 
Loading...

Sumatera Utara – Ratusan warga Desa sekitar 200an Ha warga Trans SP 1 (satu) dan SP dua ( 2) Desa Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Propinsi Riau mengadakan aksi demo ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madina dan DPRD Kabupaten Madina, Rabu (1/11).

Aksi demonstrasi warga Trans Singkuang ini dibantu oleh Aliansi Masyarakat Pemburu Keadilan Kabupaten Madina yang menutut lahan sekitar duaratus (200) hektare yang diserobot oleh PT Rendi Permata Raya (RPR) dikembalikan ke warga.

Atas kedatangan warga, Humas PN Madina, Galih Purnomo SH., mendengarkan aspirasi warga.

Koordinator demo Desa Singkuang, Budiman Laoly, menyampaikan, sudah lima belas (15) tahun warga memperjuangkan hak lahan transmigrasi sesuai perjanjian Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia atas status lahan warga transmigran, yang kemudian mengusulkan pembuatan sertifikat lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madina.

“Sejak awal kami berada disini. Kami sudah mengusulkan sertifikat lahan kami itu ke BPN dan telah melengkapi semua persyaratannya, tetapi selama bertahun-tahun kami menunggu, BPN hanya mengeluarkan sertifikat sebagian lahan," ungkap Budiman.

Akan tetapi ungkap Budiman, pada tahun 2015 silam, BPN mengeluarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Rendi Permata Raya.

"Yang mana HGU itu meliputi lahan usaha kami yang belum sertifikatnya dan sedang diproses di BPN Madina. Ini sudah jelas-jelas perampasan hak-hak kami. PT Rendi Permata Raya sudah merampas lahan yang kami tunggu-tunggu selama belasan tahun," beber Budiman.

“Karena itu, kami memohon kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menangani sengketa lahan kami ini supaya benar-benar mempertimbangkan gugatan kami kepada PT Rendi dan BPN Madina. Kami ingin hak lahan kami dikembalikan. Karena kami sudah sangat menderita, hidup kami susah dan sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” keluh Budiman Laoly.


Humas Pengadilan Negeri Madina, Galih Purnomo mengatakan, aspirasi yang disampaikan warga tersebut akan disampaikan kepada pimpinan PN Madina dan menjadi masukan, pertimbangan Majelis Hakim nantinya.

“Aspirasi Bapak dan Ibu ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan majelis hakim, sehingga nanti ini menjadi masukan dan pertimbangan dalam mengambil keputusan,” kata Galih.

Mendengar tanggapan humas PN itu, lantas warga Desa Singkuang melanjutkan aksi mereka menuju kantor DPRD Madina di areal komplek perkantoran Paya Loting Pemeeintah Kabupaten Madina si Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan.

Mereka diterima oleh empat (4) orang anggota DPRD Kabupaten Madina yaitu; Syahriwan Nasution ‘Kocu’, Arsidin Batubara, Teguh W Hasahatan Nasution, dan HM Dahler Nasution

Di depan 4 orang anggota DPRD Madina, masyarakat trans Singkuang menyampaikan aspirasi yang berisi 7 poin tuntutan:

1. Warga Desa Singkuang mengecam BPN Kabupaten Madina yang diduga telah ‘bermain’ dengan PT Rendi Permata Raya atas terbitnya sertifikat HGU sebagai izin lokasi dalam HGU tersebut telah mencaplok lahan usaha warga Trans SP 1 dan SP 2 Desa Singkuang.

1. Meminta kepada PT Rendi Permata Raya agar menghentikan semua aktivitas perusahaan di lahan yang merupakan hak masyarakat warga Trans SP 1 dan SP 2 Desa Singkuang.

3. Meminta kepada Pemkab Madina supaya mengeksekusi seluruh rekomendasi Pansus DPRD Madina bernomor 170/22/KPTS/DPRD/2016 tentang rekomendasi Pansus trans singkuang terkait permasalahan lahan warga transmigrasi dengan PT Rendi Permata Raya

4.Meminta kepada Bupati Madina supaya menindak tegas PT Rendi Permata Raya yang tidak mengindahkan surat Bupati bernomor 525/100/DISTAN/2017 tentang penghentian aktivitas pada lokasi tumpang tindih atas lahan masyarakat dengan lahan PT Rendi Permata Raya tertanggal 19 Januari 2017. Karena, PT Rendi Permata Raya sampai sekarang masih tetap melakukan kegiatan di lahan yang bersengketa dan sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Madina.

5.Meminta kepada Bupati dan Ketua DPRD Madina agar serius membantu masyarakat trans Singkuang untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka yang telah diserobot PT Rendi Permata Raya melalui HGU yang dikeluarkan BPN Madina bulan Juni tahun 2015 silam.

6. Meminta kepada Bupati, Kapolres dan Ketua DPRD Madina agar melaksanakan nota kesepakatan bersama ‘Keputusan Kepala Daerah, Ketua DPRD Madina dan Kapolres Madina’ tertanggal 2 September 2016 silam, tentang perintah kepada PT Rendi Permata Raya dan masyarakat Trans Singkuang agar tidak melakukan aktivitas apapun pada lokasi yang tumpang tindih sampai ada penyelesaian permasalahan serta adanya kepastian hukum, dalam hal ini PT Rendi Permata Raya telah mengingkari nota kesepakatan bersama.

7.Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madina supaya menerima gugatan masyarakat transmigrasi SP 1 dan SP 2 desa Singkuang dan memerintahkan BPN Madina mengembalikan hak-hak rakyat berdasarkan izin dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah tuntutan mereka sampaikan, anggota DPRD Madina meminta semua masyarakat warga Trans Desa Singkuang masuk ke ruangan paripurna guna membahas permasalahan tersebut.

Di dalam pertemuan tersebut, masyarakat secara bergantian menyampaikan aspirasi mereka yang pada intinya meminta supaya DPRD Madina bersedia membantu masyarakat guna mendapatkan hak lahan mereka yang telah diserobot PT Rendi Permata Raya.

Meskipun DPRD Madina sudah membentuk Pansus mengenai permasalahan tersebut pada tahun 2016 silam, namun rekomendasi Pansus tersebut tidak diketahui sudah sejauh mana dilaksanakan Pemerintah selaku pihak eksekutif.

“Meski demikian, kami akan selalu bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak tersebut, kami segera berkordinasi dengan pimpinan supaya aspirasi ini disampaikan kembali kepada Pemkab Madina,” sebut Arsidin Batubara, anggota DPRD Madina dari Fraksi Partai Golkar. (Fahrizal Sabdah/Wan).

Demo warga Trans SP 1 dan SP 2 Desa Singkuang ke PN Madina dan DPRD Kabupaten Madina, Rabu (1/11). Foto: Fahrizal Sabdah.



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER